Ntvnews.id, Bekasi — Ratusan buruh memblokir Ruas Jalan Pantura di Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, saat melakukan aksi unjuk rasa di depan PT Multistrada Arah Sarana (Michelin Indonesia) menyusul pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan manajemen perusahaan.
Aksi unjuk rasa berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, dengan massa buruh melakukan orasi tepat di badan Jalan Nasional Pantura sehingga menimbulkan kemacetan sepanjang dua hingga tiga kilometer.
"Saya sudah empat jam terjebak di sini, sudah dari jam 09.00 WIB tadi. Saya mau mengantar muatan semen dari Cikarang ke Karawang," ujar sopir truk, Asmin (60), saat berada di lokasi, Senin, 3 November 2025.
Asmin mengaku tidak mengetahui sebelumnya bahwa jalan akan diblokir. "Saat tinggal beberapa meter di depan pabrik, massa buruh langsung menutup akses jalan. Tadinya mah masih jalan, tapi pas sudah mau depan pabrik ini ditutup. Enggak gerak sama sekali," katanya.
Baca Juga: Kemenperin Bantah Tuduhan Jadi Biang Kerok PHK Massal Sektor Industri Tekstil
Pengendara lain, Muhammad Ikbal (38), menambahkan bahwa aksi unjuk rasa menyebabkan kendaraan dari arah Bekasi menuju Karawang terjebak kemacetan panjang. Sementara dari arah sebaliknya, arus lalu lintas dialihkan ke Jalur Citarik.
Aksi ini digelar oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Bekasi. Massa buruh tidak hanya berasal dari Bekasi, tetapi juga dari Karawang, Tangerang, Depok, dan beberapa daerah lain. Aksi turut dihadiri Ketua KSPSI Andi Gani Nena Wea, serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran legislator Senayan.
Jalur Pantura dibuka kembali pada pukul 13.10 WIB, dan kemacetan perlahan terurai, dengan kendaraan mulai melintas satu jalur secara bergantian.
Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Guntoro, mengungkapkan bahwa PHK massal telah berdampak pada 370 karyawan, terdiri atas 200 pekerja bagian produksi dan sisanya bagian logistik. "Hasil komunikasi dengan perusahaan, alasan PHK karena efisiensi dan restrukturisasi. Total ada 370 orang, 200 orang di bagian produksi, sisanya bagian logistik karena akan diganti dengan pihak ketiga pada April 2026," katanya.
Ilustrasi PHK. (Pixabay)
Baca Juga: PHK Massal Ancam Amerika
Menurut Guntoro, PHK massal ini mengabaikan perjanjian kerja bersama yang telah disepakati sebelumnya. Salah satu poin yang dilanggar adalah PHK seharusnya dilakukan atas dasar kesepakatan antara perusahaan dan karyawan atau dilakukan secara sukarela.
"PHK ini sebetulnya bukan hanya terjadi kali ini saja. Artinya di tahun-tahun sebelumnya juga ada, tetapi dilakukan secara smooth. Perusahaan biasanya mengumumkan target pengurangan karyawan dan meminta siapa yang bersedia keluar secara sukarela. Tapi sekarang berbeda, orang-orangnya seperti sudah ditargetkan, termasuk anggota serikat pekerja. Hal ini juga menimbulkan indikasi upaya union busting," jelasnya.
Dia menegaskan, serikat pekerja PT Multistrada Arah Sarana Tbk menolak keras PHK yang dilakukan tanpa mekanisme sesuai perjanjian kerja bersama.
"Sekalipun perusahaan ingin melakukan efisiensi atau restrukturisasi, PHK tetap harus dilakukan atas dasar kesepakatan karena hal itu sudah jelas tertulis dalam perjanjian kerja bersama. Kami akan terus menyuarakan persoalan ini," kata Guntoro.
(Sumber: Antara)
Ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa dengan memblokir jalan tepat di depan PT. Multistrada Arah Sarana, Jalur Nasional Pantura, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Senin.ANTARA/Pradita Kurniawan Syah. (Antara)