KPK Panggil Anggota DPR Fraksi NasDem Rajiv Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Okt 2025, 13:05
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv di kompleks parlemen, Jakarta. ANTARA/HO-DPR Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv di kompleks parlemen, Jakarta. ANTARA/HO-DPR (Antara)

Recap!

  • KPK memanggil Rajiv, anggota DPR Fraksi NasDem sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR (corporate social responsibility) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR periode 2020–2023. Penyidikan dilakukan setelah laporan dari PPATK dan aduan masyarakat. 
  • KPK sudah menetapkan dua tersangka kasus ini, yakni Satori dan Heri Gunawan — keduanya mantan anggota DPR. KPK juga sudah menggeledah kantor BI dan OJK.

*Recap ini dibuat menggunakan AI

Ntvnews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Rajiv (RAJ), untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) milik Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RAJ,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.

Budi menjelaskan bahwa Rajiv dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 15 September 2025. <b>(ANTARA)</b> Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 15 September 2025. (ANTARA)

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Staf Tersangka Heri Gunawan dalam Kasus CSR BI-OJK

KPK saat ini masih mendalami perkara dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR), yang juga berkaitan dengan penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) pada periode 2020–2023.

Kasus tersebut berawal dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan adanya laporan masyarakat. Berdasarkan temuan itu, KPK mulai melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait kasus tersebut.

Anggota DPR RI Heri Gunawan berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024). <b>(ANTARA)</b> Anggota DPR RI Heri Gunawan berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024). (ANTARA)

Baca Juga: KPK Panggil 16 Saksi Kasus CSR BI-OJK

Dua lokasi itu meliputi Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Setelah serangkaian penyelidikan, pada 7 Agustus 2025 KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam kasus yang sama. (Sumber: Antara) 

 

x|close