Mantan CEO Crown Group Diduga Gelapkan Mobil Mewah Perusahaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Okt 2025, 14:49
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra saat memberi keterangan kepada media di Jakarta, Kamis (2/10/2025). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra saat memberi keterangan kepada media di Jakarta, Kamis (2/10/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat tengah menyelidiki dugaan kasus penggelapan mobil mewah Toyota Alphard milik perusahaan oleh mantan Chief Executive Officer (CEO) dan Direktur Crown Group berinisial PS, setelah laporan diajukan oleh pendiri Crown Group Holding berinisial IS.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya ada dan masih tahap penyelidikan,” kata Roby di Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.

Ia menambahkan bahwa laporan dugaan penggelapan sudah diterima pihak kepolisian dan masih dalam tahap proses. Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/1052/VII/2025, kasus ini bermula ketika IS mendapat informasi bahwa PS diduga membawa mobil inventaris perusahaan, Toyota Alphard, lengkap dengan BPKB dan STNK milik Crown International Indonesia.

Baca Juga: Polres Morowali Gelar Olah TKP Kebakaran Menara Scrubber PT SLNC di Kawasan IMIP

PS juga diduga telah mengalihkan nama kepemilikan mobil tersebut dari Crown Group Indonesia ke nama istrinya. Padahal, kendaraan itu merupakan aset resmi perusahaan dan tidak pernah mendapat persetujuan dari perusahaan lokal di Indonesia maupun perusahaan induk di Australia.

IS sempat mengirimkan email kepada PS untuk menanyakan keberadaan serta kondisi mobil, namun tidak mendapat jawaban. Tak lama kemudian, IS memperoleh informasi bahwa nomor polisi mobil Alphard itu telah berubah dari B 2843 TFS menjadi B 108 VBI.

Selain pelat nomor, diduga nomor rangka dan nomor mesin mobil juga telah diubah. Akibat perbuatan tersebut, IS mengalami kerugian sekitar Rp600 juta untuk satu unit Toyota Alphard.

Korban bersama kuasa hukumnya kemudian melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Mapolrestro Jakarta Pusat pada 14 Juli 2025.

Baca Juga: Mayat Wanita Mengambang di Sungai Batang Tebo Gegerkan Warga Jambi

(Sumber: Antara)

 
x|close