Pelaku Usaha Apresiasi Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok 2026, Asosiasi Usul Moratorium 3 Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Okt 2025, 18:02
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi Tembakau Ilustrasi Tembakau (Indonesia.go.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026 disambut positif oleh pelaku industri dan asosiasi tembakau. Pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, tersebut dinilai menjadi sinyal penting bagi keberlanjutan industri hasil tembakau (IHT) yang tengah menghadapi tekanan berat dalam beberapa tahun terakhir.

Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anggana Bunawan, menilai langkah ini sebagai bentuk kebijakan yang memberi keseimbangan antara regulasi dan keberlangsungan usaha.

“Posisi kami tidak anti regulasi, yang diharapkan adalah keberimbangan. Karena itu, Apindo mengapresiasi langkah Menteri Keuangan yang memberi sinyal tidak naik cukai tahun 2026. Ini sinyal positif melihat kenyataan di lapangan,” ujar Anggana dalam keterangannya, Selasa, 21 Oktober 2025.

Menurut Anggana, keputusan pemerintah menahan kenaikan cukai akan memberikan ruang napas bagi industri padat karya dan petani tembakau yang selama ini terdampak oleh beban biaya produksi tinggi. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat membantu menekan peredaran rokok ilegal yang terus meningkat akibat disparitas harga di pasar.

Baca Juga: Ini Alasan Menkeu Purbaya Tak Naikkan Harga Rokok

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Edi Sutopo, mendorong pemerintah untuk tidak hanya menahan kenaikan tarif, tetapi juga menerapkan moratorium terhadap penyesuaian cukai dan harga jual eceran (HJE) selama tiga tahun ke depan.

“Kami mengharapkan adanya moratorium baik untuk tarif cukai maupun HJE untuk tiga tahun ke depan,” tegas Edi.

Edi menjelaskan bahwa kenaikan cukai yang terlalu tinggi dalam beberapa tahun terakhir telah memperlemah daya tahan industri tembakau. Ia menyoroti kesenjangan antara rata-rata kenaikan cukai dan inflasi nasional.

“Kalau kita lihat data dari 2017 sampai 2024 itu rata-rata kenaikan cukai itu 11%, kemudian rata-rata inflasi hanya 3%. Artinya pengenaan tarif cukai itu sangat cukup tinggi,” katanya.

Baca Juga: Purbaya: Rokok Ilegal Harus Ditertibkan

Lebih jauh, Edi memaparkan bahwa dampak kebijakan tersebut telah dirasakan hingga ke tingkat petani. Banyak petani kini menghadapi ketidakpastian karena penurunan pembelian tembakau oleh industri.

“Kami sudah ketemu dengan petani di Jawa Timur, salah satu industri yang selama ini biasanya melakukan pembelian, tahun ini bahkan tidak lagi melakukan pembelian,” tambahnya.

Edi juga menyinggung soal capaian penerimaan negara dari sektor cukai yang justru terus menurun meski tarif dinaikkan.

“Selama tahun 2023 dan 2024 ini target cukai selalu tidak tercapai. Kalau diproyeksikan, penerimaan 2025 kemungkinan hanya 91%. Ini artinya kita sudah melampaui titik optimal. Kalau tarif cukai terus dinaikkan, penerimaan justru akan turun dan rokok ilegal yang akan meningkat,” ujarnya.

Sebagai catatan, pada tahun 2023 realisasi penerimaan CHT hanya mencapai 97% dari target Rp217 triliun. Angka itu turun pada 2024 menjadi 94% dari target Rp230 triliun. Sementara hingga semester I 2025, realisasi baru mencapai Rp105,5 triliun atau sekitar 45,5% dari target yang ditetapkan.

x|close