Hukuman 3 Oknum TNI AL Kasus Penembakan Bos Rental Dikurangi dalam Putusan Kasasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Okt 2025, 18:37
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025). Arsip foto - Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan hukuman terhadap tiga terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang–Merak berkurang setelah putusan kasasi yang dikeluarkan pada Kamis, 2 Januari 2025.

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherawati menjelaskan bahwa meskipun kasasi ketiga terdakwa ditolak, majelis hakim memperbaiki putusan sebelumnya. “Dalam amar putusannya Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara,” kata Sri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Selain perubahan hukuman, dua terdakwa, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban.

Baca Juga: LSPK Pakai Pita Hitam Saat Rapat dengan Anggota DPR

Menurut Sri, kewajiban pembayaran restitusi ini merupakan bentuk tanggung jawab pelaku atas akibat hukum dari tindakannya.

“Kalau pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, ia tidak punya kewajiban membayar. Padahal keluarga korban masih harus menanggung kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis,” ujarnya.

Berdasarkan putusan tersebut, KLK Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban meninggal, Ilyas Abdurrahman, sekitar Rp209 juta, serta kepada korban luka, Ramli, sekitar Rp146 juta. Ia juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dari yang sebelumnya seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer.

Sementara itu, Sersan Satu Akbar Adli diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan kepada korban luka Ramli sekitar Rp73 juta. Akbar juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dari yang sebelumnya seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer.

Adapun terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dari sebelumnya empat tahun dan juga diberhentikan dari dinas militer.

Baca Juga: Mensos: 77 Ribu Keluarga Dinyatakan Mandiri dari Bansos di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sebelumnya, dua terdakwa utama, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta di Cakung, Jakarta Timur. Keduanya dinyatakan bersalah atas penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yang terjadi di rest area KM45 Tol Tangerang–Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 2 Januari 2025.

Kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tindak penadahan yang menyebabkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara dan dipecat dari dinas militer, berdasarkan pasal yang sama terkait tindak penadahan dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Prabowo: MBG Telah Jangkau 36,7 Juta Penerima dengan 1,4 Miliar Porsi

(Sumber: Antara)

 
 
 
x|close