Ntvnews.id, Jakarta - Polisi baru saja menangkap seorang pria yang berinisial PM (38) gegara kepergok membawa sepucuk senjata api rakitan di trotoar Jalan Kyai Tapa Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis, 9 Oktober 2025 lalu.
Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas keamanan yang melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku di sekitar area Rumah Sakit Sumber Waras. Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, mengonfirmasi kejadian tersebut.
“Peristiwa itu bermula saat petugas keamanan parkir Rumah Sakit Sumber Waras melihat gerak-gerik mencurigakan dari yang bersangkutan,” ujar Reza dalam keterangannya kepada awak media yang dilansir pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Baca Juga: BNN Usulkan Etomidate dan Ketamin Masuk Kategori Narkotika
Ketika ditegur oleh petugas, PM justru mencoba melarikan diri. Dalam upayanya kabur, ia sempat membuang senjata api rakitan ke dalam selokan di sekitar lokasi kejadian. Namun, tindakan itu tidak berhasil mengelabui aparat.
“Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti satu pucuk senjata api rakitan dan tiga butir amunisi,” ungkap Reza.
Kepada polisi, PM mengaku membawa senjata tersebut bukan untuk menyerang, melainkan sekadar menakut-nakuti orang lain.
“Menurut pengakuannya, hanya untuk menakut-nakuti orang,” ungkapnya.
Kini, pria bersenjata itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti berupa senjata api rakitan dan amunisi turut diamankan oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya, PM dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.