Janji Mahar Rp 3 Miliar, Kakek Tarman Diduga Gunakan Modus Pernikahan untuk Tipu Berkali-kali

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Okt 2025, 12:59
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Kakek di Pacitan Nikahi Gadis Kakek di Pacitan Nikahi Gadis (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Sosok kakek bernama Tarman (74) mendadak viral setelah kasus penipuan pernikahan yang menimpa seorang gadis berusia 24 tahun di Pacitan, Jawa Timur. Namun, dugaan kuat muncul bahwa kasus ini bukan kali pertama Tarman melakukan aksi penipuan serupa.

Kasus terbaru bermula ketika korban di Pacitan menikah dengan Tarman, yang menjanjikan mahar senilai Rp 3 miliar dalam bentuk cek dan satu unit mobil Toyota Camry.

Sayangnya, setelah dicek, uang dalam cek tersebut ternyata palsu, sedangkan mobil yang dijanjikan hanyalah mobil sewaan. Begitu kebohongan itu terbongkar, Tarman langsung kabur, dan hingga kini keberadaannya belum diketahui.

Video pernikahan mereka yang viral memicu reaksi warganet. Beberapa mengaku mengenali Tarman dan menduga pria itu pernah melakukan penipuan dengan modus serupa di tempat lain.

Baca Juga: Kakek yang Nikahi Gadis Muda Berujung Skandal, Cek Rp3 Miliar Ternyata Palsu

Berdasarkan keterangan seorang pengguna akun media sosial bernama masden mengungkap bahwa Tarman pernah menikahi seorang perempuan di Wonogiri dengan janji palsu serupa.

“Iming-imingnya bakal dikasih harta dan warisan yang banyak,” ujarnya.

Selain itu, Dwi, mantan besan keluarga Tarman yang berbicara dalam siaran langsung di media sosial, menyatakan bahwa Tarman pernah dipenjara selama dua tahun akibat kasus penipuan jual beli pedang samurai senilai Rp 1 miliar.

“Dulu besan. Adiknya dapat kakak saya,” kata Dwi. Ia juga menambahkan, sebelum dikenal luas karena kasus ini, Tarman sempat berprofesi sebagai sopir bus.

Baca Juga: Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun di Pacitan, Mahar Cek Rp 3 Miliar Bikin Geger Warga

Tarman bin (alm) Kariyo Sutirto memang pernah terjerat kasus hukum dan divonis bersalah. Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh PN Wonogiri melalui putusan nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng tertanggal 22 Juni 2022.

Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Adhil Prayogi Isnawan menyatakan Tarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Barang bukti berupa rekening Bank BRI dan Mandiri atas nama Tarman turut disita dan sebagian dirampas untuk dimusnahkan.

Menanggapi kasus yang kembali mencuat, Kasihumas Polres Wonogiri AKP Iptu Anom Prabowo mengaku belum mengetahui detail terkait kasus terbaru Tarman.

“Untuk kasus kakek Tarman kurang tahu, tapi data tersebut ada di Pengadilan Negeri Wonogiri,” ujar AKP Anom Prabowo.

x|close