Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia memastikan hak-hak korban dalam kasus penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Brimob di Tual, Maluku, terpenuhi, termasuk layanan kesehatan dan pemulihan trauma bagi korban serta keluarga.
Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan HAM, Yosef Sampurna Nggarang menjenguk salah satu korban berinisial NK (15). NK merupakan kakak dari siswa MTs berinisial AT (14) yang meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan pada 19 Februari 2026.
Yosef menyampaikan bahwa kehadiran Kementerian HAM merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin korban mendapatkan perawatan, perlindungan, serta pemulihan secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan korban memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, sekaligus dukungan pemulihan fisik dan psikologis.
“Saya mewakili Bapak Menteri HAM, Natalius Pigai, untuk memastikan hak-hak korban dalam memperoleh pelayanan dan perawatan kesehatan terpenuhi dengan baik. Kami juga memastikan adanya pemulihan fisik dan psikologis bagi korban serta keluarga korban, khususnya kedua orang tua, yang mencakup konseling atau terapi psikologis dan dukungan sosial,” ujar Yos Nggarang dalam keterangannya, Kamis, 26 Februari 2026.
Kementerian HAM jenguk korban penganiayaan Brimob di Tual, Maluku (Humas KemenHAM)
Baca Juga: YLBHI Desak Penarikan Brimob dari Pengamanan Sipil, Polri Akan Evaluasi
NK saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Tingkat II Prof. J. A. Latumeten, Ambon. Ia mengalami cedera serius berupa patah tulang pada tangan kanan akibat peristiwa tersebut.
Dalam pertemuan itu, NK menyampaikan harapannya agar segera pulih dan dapat kembali bersekolah seperti biasa. Kunjungan tersebut turut didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Saiful Sahri bersama tim dari Direktorat Pelayanan dan Kepatuhan Kementerian HAM.
Selain memastikan pemulihan korban, Kementerian HAM juga menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran HAM harus ditangani secara serius, transparan, dan berkeadilan.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula bahwa pemenuhan hak korban merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan kewajiban negara dalam melindungi warga negara.
Terkait proses pemulihan, biaya perawatan korban saat ini telah ditanggung oleh Polda Maluku sehingga korban dapat fokus menjalani pengobatan. Kementerian HAM juga memastikan pengawalan penyelesaian kasus dilakukan melalui dua jalur, yaitu proses yudisial dan nonyudisial, agar keadilan dapat tercapai secara menyeluruh.
Kementerian HAM jenguk korban penganiayaan Brimob di Tual, Maluku (Humas KemenHAM)