Ntvnews.id, Jakarta - Empat alumni penerima beasiswa LPDP yang terbukti tidak memenuhi kewajiban pengabdian di Indonesia telah melunasi kewajiban pengembalian dana pendidikan. Jumlah dana yang dibayarkan kembali bervariasi antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, sesuai jenjang studi masing-masing.
Per 31 Januari 2026, terdapat delapan alumni yang secara resmi dijatuhi sanksi pengembalian dana. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya telah melunasi seluruh kewajibannya, sementara empat lainnya memilih untuk mencicil.
“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil,” ujar Sudarto dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta pada Rabu (25/2) malam.
Sudarto menjelaskan bahwa besaran kewajiban ditentukan oleh jenjang pendidikan penerima beasiswa. Untuk tingkat magister (S2), pengembalian dana berada pada kisaran Rp1 miliar, sedangkan untuk tingkat doktoral (S3) mencapai Rp2 miliar. Ia menambahkan bahwa kasus pengembalian dana terjadi baik pada penerima beasiswa yang menempuh pendidikan di dalam negeri maupun di luar negeri.
Baca Juga: Daftar Tim Lolos ke 16 Besar Liga Champions: Klub Liga Inggris Mendominasi
“Itu ada yang dalam negeri dan juga luar negeri,” kata Sudarto.
Kewajiban pengabdian merupakan bagian dari kontrak yang disepakati penerima beasiswa dan tercantum dalam Pedoman Penerima Beasiswa. Hingga tahun 2025, masa pengabdian berlaku rumus 2N+1, namun mulai tahun ini mekanisme tersebut diubah menjadi 2N.
Pelanggaran terhadap aturan pengabdian dapat berujung pada kewajiban mengembalikan dana pendidikan serta pemblokiran akses terhadap program LPDP di masa mendatang.
Di luar delapan orang yang sudah dijatuhi sanksi, lembaga juga tengah memproses pemeriksaan terhadap 36 penerima beasiswa lain yang diduga melakukan pelanggaran. Setiap dugaan pelanggaran diusut berdasarkan fakta dan konteks yang menyertainya.
“Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsial dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Sekali lagi, kami memegang amanat rakyat,” kata Sudarto.
Meskipun demikian, LPDP memberikan ruang fleksibilitas bagi alumni yang berada dalam posisi strategis di lembaga riset global. Kebijakan tersebut hanya diberlakukan apabila alumni menunjukkan komitmen untuk tetap berkontribusi bagi Indonesia, sesuai dengan nilai dan tujuan beasiswa.
Baca Juga: Menteri Lingkungan Hidup: 120 Kota Masuk Kategori Sangat Kotor
“Kalau konteksnya alumni bekerja di laboratorium terbaik dunia, kami lihat dulu. Kami minta lagi komitmennya. Karena kalau dia keluar, belum tentu ada anak Indonesia bisa masuk ke situ. Namun, kalau tidak ada komitmen (untuk berkontribusi di Indonesia), langsung kami sanksi,” tutur Sudarto.
Selain alumni yang bekerja di laboratorium internasional, terdapat kondisi tertentu lainnya yang dapat menjadi dasar pengecualian masa pengabdian. Di antaranya adalah aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang menerima penugasan resmi; pegawai BUMN yang ditugaskan ke luar negeri; maupun penugasan lembaga pemerintah.
Penerima beasiswa yang bekerja pada organisasi internasional, menjalani penugasan perusahaan berbasis Indonesia, atau mengikuti program pascastudi hasil kerja sama resmi dengan LPDP juga dapat memperoleh pengecualian serupa.
LPDP turut menyiapkan skema magang dan wirausaha yang dapat dijalani hingga dua tahun setelah lulus, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan mendapat persetujuan lembaga.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama LPDP Sudarto (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)