Ntvnews.id, Jakarta - Kasus penemuan jasad seorang wanita berinisial H (38) bersama bayi laki-lakinya di dalam musala Terminal Kalideres, Jakarta Barat, masih menjadi perhatian publik. Polisi menduga kuat penyebab kematian H adalah kehabisan darah setelah melahirkan di lokasi tersebut.
Peristiwa tragis ini bermula ketika suasana terminal yang biasanya ramai mendadak gempar. Pada Kamis, 9 Oktober 2025 siang, warga menemukan seorang wanita dan bayi dalam kondisi tak bernyawa di dalam musala terminal.
Temuan itu mengejutkan banyak orang karena tak seorang pun menyangka peristiwa memilukan itu terjadi di tempat ibadah. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, membenarkan temuan tersebut.
"Tempat kejadian perkara, di dalam musala terminal bus Kalideres Jakarta Barat. Korban H perempuan dan bayi Mr X," ujarnya kepada wartawan baru-baru ini.
Menurut hasil penyelidikan awal, korban H sebelumnya sempat terlihat menuju kamar mandi musala. Tak lama kemudian, ia keluar sambil mendorong keranjang sampah yang tampak mencurigakan.
Baca Juga: Wanita yang Tewas Bersama Bayinya di Terminal Kalideres Seorang Terapis Pijat
"Tidak lama kemudian saksi melihat korban keluar dari kamar mandi sambil mendorong keranjang sampah. Kemudian keranjang tersebut diletakkan di samping musala, lalu korban masuk ke dalam musala yang tak jauh dari kamar mandi umum," jelas Reonald.
Namun ketika salah satu saksi hendak masuk ke dalam musala, kondisi H sudah kritis. Ia ditemukan tergeletak dengan darah berceceran di sekitar kakinya.
"Seorang warga masuk ke dalam musala dan melihat korban tergeletak dengan penuh darah di daerah kaki. Korban diduga meninggal dunia karena kehabisan darah saat melahirkan. Selanjutnya korban dibawa ke RS Polri guna visum," tuturnya.
Polisi kemudian memastikan bahwa dugaan utama penyebab kematian H memang terkait dengan pendarahan hebat usai melahirkan. Akibat hal tersebut, sang ibu dan bayinya meninggal dunia.
"Korban diduga meninggal dunia karena kehabisan darah saat melahirkan. Selanjutnya, korban dibawa ke RS Polri guna visum," kata Reonald kembali menegaskan, Minggu, 12 Oktober 2025.