Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, mendorong agar lembaga pendidikan berbasis keagamaan, khususnya pondok pesantren, memperoleh alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Fraksi Partai Golkar mendukung penuh agar pendidikan keagamaan seperti pesantren masuk dalam revisi UU Sisdiknas. Ini penting supaya pondok pesantren juga mendapatkan hak pendanaan dari APBN sebesar 20 persen, sama seperti lembaga pendidikan lainnya,” ujar Sarmuji dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 12 Oktober 2025.
Sarmuji menegaskan bahwa pondok pesantren merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang memiliki peran penting dalam pembentukan karakter dan moral bangsa. Namun, banyak pesantren hingga kini masih bertahan berkat dana swadaya masyarakat dan sumbangan sukarela.
“Jangan biarkan pesantren berjuang sendirian. Negara harus hadir secara sistematis dan berkelanjutan, bukan hanya dengan bantuan insidental,” tegasnya.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu juga menyinggung tragedi yang menimpa Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai pengingat bahwa perhatian negara terhadap pesantren seharusnya bersifat struktural, bukan karitatif.
“Pondok Al Khoziny sempat mendapatkan bantuan dari APBN. Itu bukti bahwa ketika negara hadir, pesantren bisa mendapatkan fasilitas yang lebih baik. Tapi yang lebih penting, kita perlu memastikan agar lembaga pendidikan agama berbasis swadaya masyarakat ini mendapatkan dukungan anggaran secara kontinu ke depan,” kata Sarmuji.
Baca Juga: Sekjen Golkar: Ketua Umum Ingatkan Kader untuk Tidak Flexing
Ia menilai bahwa memasukkan pesantren secara eksplisit dalam revisi UU Sisdiknas akan menjamin keberlanjutan pendanaan, sehingga tidak lagi bergantung pada kebijakan tahunan. Dengan demikian, pesantren dapat meningkatkan mutu pendidikan dan kesejahteraan tenaga pengajarnya, tanpa menghilangkan jati diri kemandirian yang menjadi ciri khas lembaga tersebut.
“Negara tidak boleh hanya mengakui peran pesantren secara moral, tetapi juga harus menegaskannya secara fiskal,” ujarnya.
Legislator asal Jawa Timur itu menambahkan, pihaknya akan memperjuangkan agar rumusan revisi UU Sisdiknas yang baru mencerminkan keadilan bagi seluruh bentuk satuan pendidikan di Indonesia, baik formal, nonformal, maupun berbasis keagamaan.
“Pesantren bukan pelengkap pendidikan nasional, melainkan pondasi moral bangsa. Maka hak mereka atas dana pendidikan dari APBN adalah bentuk penghormatan negara terhadap kontribusi besar pesantren dalam sejarah pendidikan Indonesia,” kata Sarmuji.
(Sumber: Antara)