Menkeu: Gaji PNS Daerah Belum Bisa Dibayar Pemerintah Pusat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Okt 2025, 15:31
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi keterangan kepada awak media seusai menerima Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dalam pertemuan yang membahas penguatan sinergi fiskal melalui mekanisme Transfer ke Daerah (TKD) dan Da Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi keterangan kepada awak media seusai menerima Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dalam pertemuan yang membahas penguatan sinergi fiskal melalui mekanisme Transfer ke Daerah (TKD) dan Da (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah pusat belum dapat memenuhi usulan agar gaji pegawai negeri sipil (PNS) daerah dibayarkan oleh pusat, dengan alasan keterbatasan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta upaya menjaga keseimbangan fiskal nasional.

“Jadi kalau diminta sekarang (gaji PNS daerah dibayar pusat) ya pasti saya nggak bisa,” ujar Menkeu seusai menerima Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dalam pertemuan mengenai penguatan sinergi fiskal melalui mekanisme Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) di Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Menkeu menanggapi usulan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah yang meminta pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji PNS daerah.

Baca Juga: Respons Pertamina Usai Disentil Menkeu Purbaya soal Kilang

Mahyeldi menyampaikan usulan itu seusai bertemu Menteri Keuangan bersama sejumlah gubernur dalam agenda pembahasan pemotongan TKD dan DBH tahun 2026 yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan.

Menurut Mahyeldi, pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil menambah beban daerah di tengah meningkatnya kebutuhan anggaran untuk membayar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta melaksanakan berbagai program pembangunan.

Ia berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kebijakan TKD, atau setidaknya mengambil alih pembiayaan gaji pegawai agar daerah dapat fokus menjalankan pembangunan prioritas yang selaras dengan arah nasional.

Menanggapi hal tersebut, Menkeu menyebut permintaan itu wajar, tetapi perlu disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah pusat agar tidak mengganggu stabilitas keuangan negara di tengah tantangan ekonomi.

Baca Juga: Mesir Pimpin Negosiasi Pembebasan Tahanan dan Gencatan Senjata di Gaza

“Belum kita khususkan, kalau dia minta semuanya juga tanggung saya. Itu normal, permintaan normal. Tapi kan kita hitung kemampuan APBN ke saya seperti apa,” ujar Menkeu.

Ia menjelaskan, perekonomian nasional dalam sembilan bulan pertama tahun ini menunjukkan tren perlambatan dengan pertumbuhan yang cenderung menurun, sehingga kebijakan belanja harus diatur secara hati-hati.

Menurutnya, saat ini belum memungkinkan bagi pemerintah pusat untuk mengambil alih seluruh tanggungan gaji ASN daerah tanpa berisiko meningkatkan defisit anggaran di atas rasio 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Jadi kalau diminta sekarang ya pasti saya nggak bisa, kecuali saya tembus rasio defisit PDB di atas 3 persen. Jadi saya jaga itu. Saya jaga semuanya dulu. Saya optimalkan belanja, saya optimalkan pendapatan,” tegas Purbaya.

Baca Juga: Cicilan Penunggak Pajak Inkrah Capai Rp7 Triliun, Purbaya Pantau Akselerasi Pembayaran

Pertemuan terbatas di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta tersebut turut dihadiri sejumlah kepala daerah, di antaranya Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan beberapa kepala daerah lainnya.

(Sumber: Antara)

 
x|close