Kemenag Buka Pendaftaran Pelatihan dan Uji Kompetensi SKKNI Bidang Wakaf 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Okt 2025, 10:45
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Kemenag Buka Pendaftaran Pelatihan dan Uji Kompetensi SKKNI Bidang Wakaf 2025 Kemenag Buka Pendaftaran Pelatihan dan Uji Kompetensi SKKNI Bidang Wakaf 2025 (dok)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam, membuka pendaftaran Pelatihan dan Uji Kompetensi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Wakaf Tahun 2025.

Program ini digelar bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Wakaf Indonesia (LSP-BWI) sebagai upaya meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan akuntabilitas pengelolaan wakaf di Indonesia.

Kegiatan ini menargetkan 200 peserta yang terdiri atas Nazhir wakaf, Kepala KUA/Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), serta PPAIW di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Melalui pelatihan ini, peserta akan memperoleh pemahaman mendalam tentang pengelolaan wakaf sesuai prinsip syariah dan regulasi yang berlaku, serta berkesempatan mendapatkan sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

“Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama dalam memperkuat kapasitas pengelola wakaf agar lebih profesional dan akuntabel,” disampaikan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat & Wakaf, Waryono Abdul Ghafur dari website Kemenag.

Pendaftaran kegiatan ini dibuka mulai 6 September hingga 6 Oktober 2025. Namun, melihat tingginya antusiasme dari berbagai daerah, masa pendaftaran diperpanjang hingga 13 Oktober 2025.

Adapun jadwal kegiatan selengkapnya sebagai berikut:
• Pendaftaran: 6 September – 13 Oktober 2025
• Seleksi Peserta: 13 – 19 Oktober 2025
• Pengumuman Peserta: 19 Oktober 2025
• Pelatihan: 21 – 22 Oktober 2025
• Uji Kompetensi: 28 – 29 Oktober 2025 di Jakarta

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan: https://forms.gle/zA2v2T8jiar7dNpv6.

Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama berharap pengelolaan wakaf di Indonesia dapat semakin profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah, sehingga memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan umat.

Baca Juga Kemenag RI Resmi Tetapkan Surabaya Sebagai Kota Wakaf Pertama di Jawa Timur

x|close