Kepala BGN: Presiden Amanatkan Program MBG Tetap Dilanjutkan dengan Perbaikan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Okt 2025, 20:30
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala BGN Dadan Hindayana (tiga dari kiri) dalam konferensi pers terkait kejadian luar biasa (KLB) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis 2 Oktober 2025. ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari/pri. Kepala BGN Dadan Hindayana (tiga dari kiri) dalam konferensi pers terkait kejadian luar biasa (KLB) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis 2 Oktober 2025. ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari/pri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus terus berjalan dengan penguatan tata kelola, evaluasi, serta perbaikan yang berkesinambungan.

"Saya tetap diperintahkan Presiden melakukan percepatan MBG karena masih banyak orang tua yang menantikan kapan menerima MBG. Di luar perintah itu saya tetap melaksanakan kecuali Presiden mengeluarkan perintah lain," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.

Selain melaksanakan investigasi dan analisis untuk perbaikan, BGN juga meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar mendekati masyarakat, khususnya penerima manfaat yang mengalami insiden keracunan MBG, sebagai bagian dari upaya pemulihan trauma.

"Oleh karena itu, SPPG yang bersangkutan, baik Kepala SPPG dan mitranya agar melakukan pendekatan-pendekatan terkait dengan trauma yang muncul di masyarakat karena setiap kali kejadian kan ada yang tersakiti, ada orang tua yang khawatir. Setiap kali kejadian kan juga ada kepercayaan publik yang terganggu dan tergores," kata Dadan.

Ia juga memastikan bahwa seluruh biaya pengobatan bagi anak-anak korban keracunan MBG akan ditanggung oleh BGN. Selain itu, pemerintah daerah diberikan opsi untuk mengklaim biaya pengobatan melalui asuransi maupun BPJS Kesehatan.

Baca Juga: BGN Klarifikasi Kasus Siswa SMK Meninggal di Bandung Barat: Bukan dari MBG

Dadan menekankan setiap SPPG wajib memiliki sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Sertifikat ini menunjukkan bahwa dapur MBG telah menerapkan manajemen keamanan pangan secara tepat.

"Kita sedang mempersiapkan apa yang disebut dengan HACCP, ini lebih banyak arahnya nanti ke keamanan pangan, dan kita nanti tentu saja akan kerja sama dengan lembaga yang memang berwenang terkait dengan sertifikasi HACCP ini. Yang pasti sudah diakreditasi oleh KAN dan bukan BGN yang sertifikasi," jelasnya.

Ia menambahkan, sertifikat HACCP harus dilengkapi pula dengan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan sertifikasi halal untuk menjamin keamanan dan kualitas penyajian makanan.

Lebih lanjut, untuk mencegah kasus kejadian luar biasa (KLB) keracunan akibat program MBG, Dadan menegaskan BGN telah mengambil langkah menghentikan sementara SPPG yang terbukti mengalami insiden keamanan pangan.

"Kemudian untuk sebagian masalah (keracunan) sementara ini kita hentikan dulu ya karena kan ada kejadian yang memang harus dianalisis, diinvestigasi sehingga kita akan tahu sebetulnya apa yang terjadi di tempat tersebut," ujar Dadan.

(Sumber: Antara)

Tags

x|close