Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa keputusan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru akan dilakukan pada masa sidang selanjutnya, setelah seluruh masukan publik dipertimbangkan.
Dasco menyebut hingga kini Komisi III DPR RI masih terus menampung aspirasi masyarakat terkait revisi KUHAP. Menurutnya, perhatian publik dalam pembahasan undang-undang ini cukup besar.
“Ini luar biasa perhatian, atensi dari masyarakat sehingga belum disahkannya itu, karena masih tetap kita menerima partisipasi atau masukan-masukan dari publik,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.
Baca Juga: Dasco: Revisi UU BUMN Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR Besok
Pada Kamis, 2 Oktober 2025 besok, DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna penutupan masa sidang. Setelah itu, DPR memasuki masa reses mulai Jumat, 3 Oktober 2025 hingga awal November. Dalam rapat paripurna tersebut, beberapa RUU akan dibahas untuk diputuskan, antara lain RUU Kepariwisataan, RUU Badan Usaha Milik Negara, dan RUU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Rusia.
Meski memasuki masa reses, Dasco menegaskan DPR RI tetap terbuka menerima partisipasi masyarakat. Ia menjelaskan, Komisi III DPR sudah meminta izin untuk tetap menggelar rapat di masa reses.
“Pada batas waktunya yaitu kemungkinan masa sidang depan, kita akan putuskan (KUHAP),” kata Dasco.
Sebelumnya, pada Juli 2025, Komisi III DPR sebenarnya telah merampungkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP. Namun, karena banyaknya saran dari publik, keputusan untuk membawa RUU itu ke rapat paripurna belum dilakukan.
(Sumber: Antara)