Ntvnews.id, Padang - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan sejumlah isu krusial perlu segera dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang kini masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, terutama terkait sistem pemilu, ambang batas, dan pembagian kursi.
"Ada beberapa isu klasik yang mesti segera dibahas dalam RUU Pemilu ini," ujar Ahmad Doli Kurnia di Padang, Senin, 22 September 2025.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam diskusi bertajuk Desain Penegakan Hukum Pemilu dalam Kodifikasi RUU Pemilu yang digelar Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Baca Juga: Baleg DPR: Usulan RUU Perampasan Aset Segera Diajukan ke Paripurna
Menurut Doli, isu pertama yang menjadi perhatian publik adalah sistem pemilu. Saat ini Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka, namun pembahasan mengarah pada opsi penerapan sistem campuran yang menggabungkan antara proporsional terbuka dan tertutup. "Kajian ini ditujukan untuk mendapatkan kualitas demokrasi yang jauh lebih baik dari sebelumnya," katanya.
Isu kedua menyangkut presidential threshold dan parliamentary threshold. Meski Mahkamah Konstitusi telah menghapuskan ambang batas presidential threshold, Doli menilai hal itu tetap harus dikaji lebih jauh.
"Perintah Mahkamah Konstitusi secara implisit meminta kepada pembuat undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusi supaya calon presiden tidak banyak dan juga tidak sedikit," jelasnya.
Ia juga menyinggung ambang batas parlemen yang diminta Mahkamah Konstitusi untuk dirumuskan ulang secara implisit di bawah empat persen.
Selain itu, RUU Pemilu juga penting membahas besaran kursi di setiap daerah pemilihan agar masyarakat lebih mudah mengenal calon wakil rakyat.
"Jadi dalam proses pencalonan itu dimungkinkan pemilih lebih mudah mengenal calon-calonnya sehingga besaran per daerah pemilihan kita persempit," ungkapnya.
Baca Juga: Termasuk RUU Polri, Baleg DPR Setuju Tambah 12 RUU di Prolegnas 2025
Terakhir, Doli menyoroti metodologi penghitungan konversi suara ke kursi. Ia menjelaskan bahwa meski RUU Pemilu telah digaungkan sejak awal 2025, hingga kini belum ada alat kelengkapan dewan (AKD) yang mengusulkan pembahasannya.
"Karena itu Baleg berinisiatif mengusulkan ulang dan masuk pada Prolegnas Prioritas 2026," tegas anggota Komisi II DPR RI tersebut.
(Sumber: Antara)