Baleg DPR Bahas RUU Pemerintahan Aceh Bersama Jusuf Kalla

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Sep 2025, 17:50
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla menghadiri rapat dengar pendapat yang digelar Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 11 September 2025. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi. Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla menghadiri rapat dengar pendapat yang digelar Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 11 September 2025. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 mengenai Pemerintahan Aceh.

JK hadir di ruang rapat Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, didampingi Hamid Awaluddin, mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

“Pertama-tama kami ucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Bapak Jusuf Kalla yang didampingi oleh Prof Hamid,” ujar Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, saat membuka rapat.

Bob menjelaskan bahwa revisi UU Pemerintahan Aceh merupakan tindak lanjut atas sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal dalam beleid tersebut. Selain itu, revisi juga dimaksudkan untuk menyelaraskan aturan dengan perundang-undangan nasional lain, seperti UU Pemerintahan Daerah, UU Pemilu, dan UU Desa.

Baca Juga: Baleg DPR: Usulan RUU Perampasan Aset Segera Diajukan ke Paripurna

Secara filosofis, kata Bob, perubahan ini mencerminkan komitmen negara dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh sekaligus menjaga perdamaian yang lahir dari MoU Helsinki.

“Kami harapkan masukan pandangan dari yang terhormat Bapak Jusuf Kalla terhadap substansi pengaturan yang mencakup penguatan kewenangan Pemerintahan Aceh, pengelolaan sumber daya alam, dana otonomi khusus, partai politik lokal, serta penyesuaian kelembagaan dan peraturan daerah,” jelasnya.

Menurut Bob, substansi perubahan dalam revisi UU ini diarahkan untuk memperkuat semangat perdamaian MoU Helsinki dan menjawab kebutuhan masyarakat Aceh secara berkelanjutan.

(Sumber : Antara)

x|close