Ntvnews.id, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa RUU tersebut diajukan sebagai usul inisiatif DPR. Sebelumnya, RUU Perampasan Aset sudah tercatat dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029 sebagai usulan pemerintah.
“Jadi, pembahasan soal perampasan aset tidak lagi hanya menjadi perdebatan di pemerintah, tetapi kini langsung di DPR. Dan itu masuk ke prioritas 2025,” ujar Bob Hasan saat membuka rapat evaluasi Prolegnas bersama pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.
Selain RUU Perampasan Aset, Baleg juga mengusulkan RUU tentang Kamar Dagang dan Industri serta RUU tentang Kawasan Industri untuk masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025.
Baca Juga: Baleg DPR: RUU Masyarakat Hukum Adat Akan Jadi Agenda Prioritas
Bob menambahkan, Baleg telah menerima sejumlah usulan RUU untuk Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029, dengan total sebanyak 10 RUU. Beberapa di antaranya yaitu:
-
RUU tentang Kawasan Industri
-
RUU tentang Kamar Dagang dan Industri
-
RUU tentang Transportasi Online
-
RUU tentang Patriot Bond
-
RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
-
RUU tentang Perubahan atas UU Perlindungan Data Pribadi
-
RUU tentang Satu Data Indonesia
-
RUU tentang Pekerja Lepas Indonesia
-
RUU tentang Pekerja Platform Indonesia
-
RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
“Kami menantikan tanggapan dari pemerintah maupun DPD RI. Pasti banyak pandangan yang akan disampaikan,” kata Bob.
Rapat evaluasi tersebut dihadiri pimpinan Baleg DPR RI dari seluruh fraksi, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, serta perwakilan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI.
(Sumber: Antara)