Juru Parkir Aniaya Warga di Jakut Saat Mabuk

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Sep 2025, 20:15
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP I Gede Gustiyana Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP I Gede Gustiyana (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang juru parkir berinisial RBG (23) melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap seorang warga di area parkir Mall La Piazza, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu, 21 September 2025. Aksi tersebut diduga terjadi karena pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras.

"Pengakuan pelaku bahwa dia dalam keadaan di bawah pengaruh minuman keras sehingga berani melakukan aksi pidana tersebut,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP I Gede Gustiyana di Jakarta, Senin, 29 September 2025.

Meski demikian, petugas belum menanyakan secara rinci jenis minuman keras yang dikonsumsi pelaku.

Gustiyana menambahkan, "Pelaku menyampaikan dalam pengaruh miras ketika cekcok disertai emosi dan langsung memukul. Tapi itu bukan menjadi alasan pembenaran dia untuk melakukan tindakan tersebut.”

Baca Juga: Polisi Amankan Juru Parkir Diduga Peras dan Aniaya Korban di Jakut

Gustiyana menyebut bahwa RBG bukan bagian dari sindikat. Berdasarkan keterangan saksi dan pedagang di lokasi, mereka baru melihat pelaku di sana.

“Kami masih dalami apa dia memang preman atau bekerja sebagai juru parkir,” kata dia.

Besi yang digunakan pelaku untuk memukul korban diambil dari sekitar lokasi karena terdapat banyak besi di sekitar warung. “Jadi, besi yang ada di dekat warung diambil. Ketika lagi ribut-ribut langsung dipukul,” jelas Gustiyana.

Baca Juga: Polisi Tangkap Juru Parkir Liar Penganiaya Pemotor di Kelapa Gading

RBG ditangkap pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun I, Kampung Karey, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

(Sumber: Antara)

x|close