Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial RBG (23) yang diduga melakukan tindak pemerasan sekaligus penganiayaan terhadap seorang korban di area parkir Mall La Piazza, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu, 21 September 2025.
"Pelaku ini ditangkap hari ini sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun I, Kampung Karey, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta, Sabtu, 27 September 2025.
Onkoseno menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.
Peristiwa itu, lanjutnya, bermula ketika korban bersama seorang saksi hendak mengambil sepeda motor di area parkir Mall La Piazza. Korban sudah membayar tarif parkir sebesar Rp5.000 per kendaraan, namun RBG meminta tambahan Rp10.000 per unit motor. Perdebatan pun terjadi.
"Pelaku kemudian mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukul korban beberapa kali hingga mengakibatkan luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh,” kata Onkoseno.
Baca Juga: Polisi Tangkap Juru Parkir Liar Penganiaya Pemotor di Kelapa Gading
Akibat kejadian tersebut, korban membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/1751/X/2025/SPK T/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara segera melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan RBG di Kampung Karet, Sepatan, Kabupaten Tangerang.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Onkoseno.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kriminal di lingkungan sekitar.
"Jika mengalami atau mengetahui adanya aksi pidana, maka segera melapor," imbau Onkoseno.
(Sumber: Antara)