Polisi Tangkap Pencuri Ijazah yang Meminta Tebusan dari Korban

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Sep 2025, 19:00
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kapolsek Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu didampingi Wakapolsek, Kanit Reskrim dan Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Hendro menggelar jumpa pers di Polsek Sunda Kelapa Jakarta Utara, Rabu (24/9/2025). Kapolsek Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu didampingi Wakapolsek, Kanit Reskrim dan Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Hendro menggelar jumpa pers di Polsek Sunda Kelapa Jakarta Utara, Rabu (24/9/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Polsek Sunda Kelapa, Jakarta Utara, menangkap seorang pria berinisial TM (25) yang mencuri delapan lembar ijazah milik korban berinisial HV (25) dan meminta uang tebusan agar dokumen tersebut dikembalikan.

"Pria ini berinisial TM (25), seorang pria tunakarya yang nekat mencuri delapan lembar dokumen asli ijazah sekolah," kata Kapolsek Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 24 September 2025.

AKP Hitler menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025 malam sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kos-kosan di Jalan Bermis Gg. Ambalat RT 04 RW 021, Muara Angke, Jakarta Utara.

Baca Juga: Polisi Kantongi Foto Pelaku Penganiaya Karyawan Zaskia Mecca: Cukup Bikin Patah Hati

Menurutnya, pelaku masuk ke kamar korban dan mengambil dokumen dari dalam lemari pakaian. Ijazah tersebut kemudian dimasukkan ke dalam amplop coklat dan tas ransel milik pelaku. Selain itu, pelaku mengacak-acak isi kamar sebelum melarikan diri bersama rekannya, R, menggunakan layanan transportasi online menuju Stasiun Kota, Jakarta Barat.

Keesokan harinya, TM sempat meminta tebusan sebesar Rp1 juta melalui WhatsApp. Namun, pelaku membatalkan niatnya setelah pelapor meminta maaf.

Kemudian, pada Senin, 8 September 2025, pelaku kembali ke kosan pelapor untuk mengembalikan dokumen tersebut. Saat berada di gang dekat kos, pelaku berhasil ditangkap oleh personel Polsek Sunda Kelapa yang berpakaian preman.

Baca Juga: Bejat! Oknum Polisi Perkosa Tahanan Wanita di Bui

Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa delapan dokumen ijazah asli, amplop coklat, tas ransel hitam, serta telepon genggam merek OPPO A18.

"Tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," terang Hitler.

(Sumber: Antara)

x|close