Ntvnews.id, New York - Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon menyampaikan bahwa keputusan resmi mengenai pengakuan negara Palestina akan diumumkan pada akhir pekan ini.
Dilansir dari Al Arabiya, Selasa, 23 September 2025, sehari sebelumnya, Inggris, Australia, Kanada, dan Portugal sudah lebih dahulu menyatakan pengakuan kedaulatan Palestina. Luxon menilai negara-negara tersebut telah menetapkan sikap final dan menyampaikannya ke publik sebagai "fakta yang tak bisa diubah lagi."
"Sementara kami memberi sinyal secara transparan bahwa kami sedang melalui sebuah proses. Kami telah melakukan diskusi awal dan ingin terus memantau situasi sepanjang pekan ini," ucapnya saat ditanya wartawan mengenai alasan Selandia Baru terkesan menunda pengambilan keputusan.
Baca Juga: Sepuluh Negara Siap Akui Palestina di Sidang Majelis Umum PBB
Luxon menolak memberikan komentar terkait keputusan awal kabinet. Namun, ia memastikan keputusan final akan diputuskan pada Jumat, 26 Agustus 2025, sebelum Menteri Luar Negeri Winston Peters mengumumkannya dalam Sidang Majelis Umum PBB di New York. Luxon juga menyebut forum tersebut sebagai "tempat yang logis" untuk menyampaikan keputusan negaranya.
Saat ini, sudah ada 151 negara yang mengakui kedaulatan Palestina, termasuk Rusia dan Indonesia. Sementara itu, pada 2024 Amerika Serikat masih menggunakan hak vetonya untuk menolak keanggotaan penuh Palestina di PBB.