Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur Bali, I Wayan Koster menginstruksikan untuk melakukan donasi kepada guru baik ASN maupun Non ASN hingga staf sekolah tingkat provinsi untuk bantuan banjir.
Arahan tersebut tidak melalui Surat Keputusan (SK), surat edaran ataupun imbauan, melainkan hanya secara lisan. Hal ini lah yang menjadi viral di media sosial.
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster (kiri) saat meninjau kerusakan akibat banjir di Pasar Kumbasari, Denpasar, Rabu 10 September 2025. ANTARA/HO-Humas Pemkot Denpasar (Antara)
Sementara I Wayan Koster mengungkapkan bahwa donasi tersebut bersifat gotong royong di tengah bencana. Apalagi di penghujung 2025, Bali kembali memasuki musim hujan yang berpotensi menimbulkan bencana.
“Iya wajar dong, karena ada yang penghasilannya besar, seperti kepala dinas, seperti saya Rp50 juta kasih, kan ada kerelaan saja, kalau tidak segitu juga tidak apa, tidak (berdonasi), juga tidak masalah,” kata I Wayan Koster, Kamis 18 September 2025, dilansir Antara.
Gubernur Bali mengaku sengaja tidak membuat SK resmi untuk memungut donasi, sebab ini merupakan pungutan gotong royong bukan meminta secara wajib.
Pengumpulan donasi dari jajaran pegawainya bukan hal baru, saat COVID-19, ia melakukan hal yang sama, juga dengan mendonasikan uang yang sama, yaitu gubernur Rp50 juta dan wakil gubernur Rp25 juta.
Berikut Rincian Donasi yang diterima Guru se Bali:
- Kepala Sekolah: Rp1,25 juta
- Guru Ahli Utama: Rp1,25 juta
- Jafung Muda: Rp1,1 juta
- Guru Ahli Madya: Rp1 juta
- Guru Ahli Muda: Rp500 ribu
- Guru Ahli Pertama: Rp300 ribu
- Staf Golongan I: Rp100 ribu
- Staf Golongan II: Rp200 ribu
- Staf Golongan III: Rp300 ribu
- PPPK: Rp150 ribu.