Ntvnews.id, Bengkulu - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan 184 sertifikat tanah kepada masyarakat di Provinsi Bengkulu.
"Program sertifikat elektronik menjadi kepastian hukum dan mencegah konflik agraria maupun sengketa tanah yang merugikan masyarakat," kata Menko Agus Harimurti Yudhoyono saat meninjau SRMA 6 Kota Bengkulu, Selasa.
Penyerahan sertifikat dilakukan Menko AHY bersama Wakil Gubernur Bengkulu Mian, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ossy Dermawan, serta Wakil Menteri Perhubungan Suntana di Kelurahan Bumi Ayu, Kota Bengkulu, pada Selasa 16 September 2025.
Dari total 184 sertifikat tersebut, rinciannya meliputi lima sertifikat wakaf masjid, 100 sertifikat hak milik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan 79 sertifikat hak pakai untuk instansi di wilayah kabupaten.
Menurut AHY, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mencegah praktik mafia tanah.
Baca Juga: Menko AHY Siap Dukung Pengembangan Kawasan Transmigrasi Melolo di NTT
Penerima sertifikat PTSL berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pegawai negeri sipil, petani, buruh harian, pedagang, hingga ibu rumah tangga di Kota Bengkulu.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, Provinsi Bengkulu tercatat memiliki sekitar 1,43 juta bidang tanah. Dari jumlah tersebut, 70,9 persen sudah bersertifikat, 15,27 persen masih belum terdaftar, dan 13,77 persen telah terdaftar namun belum bersertifikat.
Wakil Menteri ATR Ossy Dermawan menuturkan bahwa pelayanan pertanahan di Bengkulu menunjukkan peningkatan.
"Atau naik 13,3 persen dibanding periode yang sama pada 2024," kata Wamen ATR Ossy.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bengkulu Mian menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap hak kepemilikan tanah warga.
"Atas nama gubernur dan Pemprov Bengkulu, kami berterima kasih. Hari ini kunjungan Menko lengkap bersama Wamenhub dan Wamen ATR, memberi manfaat besar bagi masyarakat,” ujar Mian.
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2025, penerimaan negara dari sektor pertanahan di Bengkulu mencapai Rp7,6 miliar dari PNBP, Rp25,5 miliar dari BPHTB, Rp11,05 miliar dari PPh, serta perputaran ekonomi melalui hak tanggungan yang menembus Rp2,94 triliun.
(Sumber : Antara)