Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019 hingga 2022.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu, 3 September 2025.
Kelima saksi yang diperiksa masing-masing berinisial AK selaku Direktur Airmas Perkasa Ekspres, LB selaku karyawan PT Tera Data Indonesia Tbk, DYT selaku karyawan PT Gamma Persada Solusindo, TS selaku Direktur Utama PT Zyrexindo Mandiri Buana, dan WYD selaku Wakil Presiden Direktur PT Multipolar Technology Tbk.
Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut terkait dengan penyidikan atas nama tersangka MUL. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, perkara dugaan tindak pidana korupsi program Digitalisasi Pendidikan ini disebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.