Kopema Bantah Naikkan Sewa Kios Pedagang di Blok M

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Sep 2025, 22:18
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Pengelola Koperasi Pedagang Pasar Pusat Melawai (Kopema) Sutomo (kanan) dan Mumu Mujtahid. Pengelola Koperasi Pedagang Pasar Pusat Melawai (Kopema) Sutomo (kanan) dan Mumu Mujtahid. (Antara)

Ntvnews.id, JakartaKoperasi Pedagang Pasar Pusat Melawai (Kopema) membantah keras tudingan bahwa mereka menaikkan harga sewa kios di Plaza 2 Blok M, Jakarta Selatan, yang disebut-sebut membuat sejumlah pedagang memilih meninggalkan lokasi tersebut.

“Kami terus terang kalau maksudnya terfitnah,” ujar Ketua Kopema, Sutomo di kawasan Plaza 2 Blok M, Jakarta Selatan, Rabu, 3 September 2025.

Sutomo menegaskan, informasi yang berkembang di masyarakat maupun di media sosial dinilainya menyesatkan. Ia menyebut ada tiga hal yang menjadi sorotan, yakni perusakan kios pada malam hari, pedagang yang belum melunasi sewa, serta tudingan adanya tagihan yang melonjak dari Rp2 juta menjadi Rp30 juta.

Menurutnya, peristiwa tersebut merugikan Kopema, baik secara moral maupun material, lantaran harga sewa kios sebenarnya tidak berubah dari kesepakatan awal.

“Kami rugi moral, rugi duit, rugi segala-galanya. Ini kios kami semuanya dirusak, dirusak total,” kata Sutomo.

Atas kondisi itu, ia meminta aparat berwenang untuk turun tangan mengusut tuntas persoalan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar. “Saya sebagai ketua Kopema mengimbau kepada petugas terkait supaya mengusut, yang mana yang benar,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat Kopema, Mumu Mujtahid, menegaskan bahwa pihaknya justru berperan menghidupkan kembali kawasan Blok M yang selama 10 tahun sebelumnya sempat mati suri. Menurutnya, keberadaan pedagang kuliner menjadi bagian dari upaya tersebut.

“Jadi tempat ini adalah lokasi yang menjadi kewajiban pengelola mal untuk menyediakan tempat usaha bagi pelaku usaha kecil,” jelas Mumu.

Ia juga menyebut, Kopema sudah menjalin koordinasi dengan pengelola Blok M sebelumnya, yakni PT LAL pada 2024, sebelum pengelolaan kemudian beralih ke PT MRT Jakarta pada 2025. Ketentuan penyediaan ruang usaha ini juga diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1992, yang menetapkan kewajiban mal menyediakan 20 persen area untuk usaha kecil.

Sejarahnya, kawasan Blok M memiliki tiga plaza di bawah PT LAL, yaitu Plaza 1 (kini menjadi area parkir dan Little Tokyo), Plaza 2 dengan 91 kios serta 44 kios di terminal, dan Plaza 3.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan akan menghentikan kerja sama dengan Kopema jika terbukti melakukan pelanggaran dalam pengelolaan kios. Selain itu, Pemprov juga memutuskan untuk menggratiskan sewa kios selama dua bulan bagi pedagang Plaza 2 Blok M yang bersedia direlokasi ke lantai dasar lorong B1 pusat perbelanjaan tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close