Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru berinisial DMR yang diduga menghasut dan mengajak pelajar, termasuk anak-anak, untuk terlibat dalam aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan di Jakarta. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.
“Kami menangkap DMR setelah mengumpulkan serangkaian keterangan saksi dan barang bukti sehingga dilakukan penangkapan,” Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, di Jakarta, Selasa, 2 September 2025.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin, 1 September 2025.
Baca Juga: Pemprov NTT Inisiasi Doa Bersama untuk Jaga Kondusivitas Daerah
Menurut Ade Ary, DMR diduga melakukan tindak pidana berupa hasutan serta menyebarkan informasi elektronik berisi pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan masyarakat. Selain itu, DMR juga merekrut serta memperalat anak tanpa perlindungan jiwa, yang melanggar Pasal 160 KUHP atau Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Selain itu, pelaku juga diduga melanggar Pasal 76 H jo Pasal 15 jo Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana ini telah dilakukan sejak Senin, 25 Agustus 2025. “Lokasi dugaan aksi anarkis ini dilakukan di depan sejak tanggal 25 Agustus di sekitar depan Gedung DPR/MPR, sekitar Gelora Tanah Abang dan beberapa wilayah di Jakarta,” ujar Ade Ary.
Pihak kepolisian memastikan proses pendalaman masih terus dilakukan. “Penyidik masih terus melakukan pendalaman secara hati-hati dan prosedural sesuai dengan standar operasional yang berlaku. Apabila ada update lebih lanjut akan kami sampaikan,” imbuhnya.
Baca Juga: KPK Periksa 5 ASN Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR
(Sumber: Antara)