Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melantik 31 anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta periode 2025-2028 di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Dewan ini memiliki peran strategis dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur terkait kebijakan pengupahan, termasuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Pramono menegaskan pentingnya sinergi antarunsur dalam Dewan Pengupahan, yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.
"Saya menaruh harapan besar kepada Saudara-saudara sekalian agar bekerja secara profesional dan bersedia duduk bersama, bermusyawarah antara pengusaha, birokrasi, dan pekerja,” kata Pramono.
Baca Juga: Pramono Minta Siswa Jakarta Rutin Tanam Mangrove di PIK
Dari 31 anggota yang dilantik, 14 orang berasal dari unsur pemerintah, 7 dari pengusaha, 7 dari pekerja/buruh, 2 pakar, dan 1 ahli. Menurut Pramono, keberagaman ini menjadi kunci dalam menciptakan kebijakan pengupahan yang adil dan berkelanjutan.
“Kenapa komposisi ini penting? Karena saya berharap Jakarta bisa menjadi role model, contoh bagi daerah lain dalam sistem pengupahan yang berlaku, yang dapat diterima baik oleh pengusaha maupun buruh,” tegas dia.
Pramono Anung juga meminta agar Dewan Pengupahan merumuskan kebijakan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi. Tujuannya jelas, yakni meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha.