Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk melakukan pemantauan terhadap 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri.
"Tentu terbuka kemungkinan untuk pemantauan SPPG ini ya supaya program ini juga bisa optimal memberikan dampak positif atau manfaat bagi masyarakat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.
Budi menjelaskan bahwa pengawasan berpotensi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan program hingga proses pertanggungjawaban.
Meski demikian, KPK masih melakukan kajian internal untuk menentukan aspek apa saja yang perlu dicermati dalam pengawasan tersebut, menyusul permintaan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
"Kami telaah poin atau substansi apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan pemantauan ataupun pengawasan," katanya.
Baca Juga: KPK Periksa Sekjen Kemenaker Terkait Pengangkatan Jabatan Kasus K3
Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya program tersebut. "Tentu kami semua mengajak juga masyarakat untuk bisa ikut memantau dan mengawasi setiap program yang dijalankan oleh pemerintah," ujarnya.
Berdasarkan data yang disampaikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 13 Februari 2026, sebanyak 1.179 SPPG Polri terdiri atas 411 unit yang telah beroperasi, 162 dalam tahap persiapan operasional, 499 sedang dibangun dan ditargetkan rampung pada Maret 2026, serta 107 lainnya masih dalam tahap peletakan batu pertama.
Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, ICW mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta guna meminta secara khusus Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin beserta tim untuk mengawasi 1.179 SPPG tersebut.
ICW menilai KPK memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti permintaan itu berdasarkan Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 45 dan 49 Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020.
ICW mengungkapkan kekhawatiran adanya potensi ketimpangan dalam pengelolaan SPPG melalui Yayasan Kemala Bhayangkari.
Baca Juga: KPK Telaah Laporan ICW dan Kontras Terkait Dugaan Pemerasan oleh Puluhan Polisi
Selain itu, terdapat insentif harian sebesar Rp6 juta per SPPG selama enam hari dalam sepekan yang berlaku selama dua tahun sejak unit tersebut mulai beroperasi.
Dengan asumsi tahun operasional pada 2026 berlangsung selama 313 hari, ICW memperkirakan potensi perolehan setiap SPPG dapat mencapai sekitar Rp2,2 triliun per tahun operasional.
Atas dasar itu, KPK dinilai perlu memantau kemungkinan konflik kepentingan, baik dari sisi finansial maupun relasi kekeluargaan dalam pengelolaan yayasan yang melibatkan pasangan personel kepolisian tersebut.
(Sumber: Antara)
Personel kepolisian berjalan di gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat 13 Februari 2026. SPPG Polri Polresta Kendari tersebut akan melayani 2.220 penerima manfaat yang terdiri dari 1.945 pelajar, 171 tenaga pendidik, dan 104 kelompk 3B di wilayah itu. ANTARA FOTO/Andry Denisah/wsj. (Antara)