Kemenag Evaluasi Implementasi PMA 19/2024 dan Perkuat Kolaborasi LAZ Nasional

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Agu 2025, 09:07
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Prof. Dr. H. Waryono, S.Ag., M.Ag., memaparkan hasil evaluasi awal implementasi PMA 19/2024. Ia menyebutkan sejumlah capaian positif, seperti sosialisasi regulasi di 34 provinsi, meningkatnya integrasi tata kelola LAZ sesuai aturan, serta tumbuhnya kesadaran pentingnya pelaporan berkala. Namun, masih terdapat tantangan seperti tingkat kepatuhan pelaporan yang belum merata, rendahnya pemanfaatan sistem pelaporan digital, dan kualitas SDM pengelola zakat yang belum merata di seluruh daerah. Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Prof. Dr. H. Waryono, S.Ag., M.Ag., memaparkan hasil evaluasi awal implementasi PMA 19/2024. Ia menyebutkan sejumlah capaian positif, seperti sosialisasi regulasi di 34 provinsi, meningkatnya integrasi tata kelola LAZ sesuai aturan, serta tumbuhnya kesadaran pentingnya pelaporan berkala. Namun, masih terdapat tantangan seperti tingkat kepatuhan pelaporan yang belum merata, rendahnya pemanfaatan sistem pelaporan digital, dan kualitas SDM pengelola zakat yang belum merata di seluruh daerah. (dok)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI menggelar Rapat Evaluasi Implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan, Pembinaan, dan Pelaporan Lembaga Amil Zakat, sekaligus Rapat Koordinasi Kolaborasi Lembaga Amil Zakat Nasional di Hotel Grand Platinum, Jakarta.

Direktur Jenderal Bimas Islam, Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag., dalam sambutannya menyampaikan bahwa zakat memiliki dua aspek penting, yaitu pengumpulan dan pendayagunaan, yang keduanya mampu memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan umat. Menurutnya, semangat para penggerak zakat di Indonesia sangat besar, namun pemerintah menyadari masih ada banyak hal yang perlu dievaluasi, diperbaiki, dan diawasi, mulai dari tata kelola, kepatuhan, hingga kualitas sumber daya manusia. “Permohonan uji materi UU Zakat di Mahkamah Konstitusi menjadi momentum penting bagi kita semua untuk bermuhasabah, bersikap dewasa, dan semakin mengokohkan komitmen dalam mengelola zakat sesuai koridor syariat dan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Prof. Abu Rokhmad juga menekankan bahwa ekosistem zakat nasional bertumpu pada empat pilar utama, yakni operator yang diwakili oleh LAZ sebagai ujung tombak pelaksanaan, regulasi sebagai pedoman hukum, pemerintah sebagai pembina dan pengawas, serta masyarakat sebagai pendukung sekaligus penerima manfaat. Keempat pilar ini, menurutnya, harus saling menguatkan agar pengelolaan zakat dapat berjalan efektif, transparan, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Prof. Dr. H. Waryono, S.Ag., M.Ag., memaparkan hasil evaluasi awal implementasi PMA 19/2024. Ia menyebutkan sejumlah capaian positif, seperti sosialisasi regulasi di 34 provinsi, meningkatnya integrasi tata kelola LAZ sesuai aturan, serta tumbuhnya kesadaran pentingnya pelaporan berkala. Namun, masih terdapat tantangan seperti tingkat kepatuhan pelaporan yang belum merata, rendahnya pemanfaatan sistem pelaporan digital, dan kualitas SDM pengelola zakat yang belum merata di seluruh daerah.

“Evaluasi ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk menemukan ruang-ruang perbaikan. Kita ingin memastikan semua LAZ berjalan sesuai syariat Islam, sesuai regulasi, dan punya tata kelola yang akuntabel,” ujar Prof. Waryono.

Ia menambahkan bahwa capaian strategis Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf pada tahun 2025 antara lain penguatan 153 titik Kampung Zakat, perluasan program Kota Wakaf di 18 kabupaten/kota, bantuan inkubasi wakaf produktif kepada 45 nazhir, penguatan 115 titik KUA sebagai Pusat Ekonomi Umat, serta fasilitasi sertifikasi bagi 270 amil zakat bekerja sama dengan LSP BAZNAS, LSP Beksyah, dan LSP Keuangan Syariah. “Kita akan memperketat proses perizinan dan perpanjangan izin LAZ berbasis kinerja dan kepatuhan, mendorong digitalisasi, meningkatkan kapasitas SDM, dan memperkuat sinergi lintas lembaga. Semua ini demi membangun zakat nasional yang profesional, transparan, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Perizinan dan Evaluasi Lembaga Zakat dan Wakaf, H. Abdul Fatah, S.E., M.B.A., memaparkan peran strategis zakat dalam mendukung agenda nasional pengentasan kemiskinan. Ia menyoroti terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Menurutnya, Inpres ini menjadi landasan kuat untuk mengintegrasikan program zakat dalam upaya pengentasan kemiskinan di seluruh Indonesia melalui sinergi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Abdul Fatah juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus berlandaskan tujuh prinsip utama, yaitu sesuai syariat Islam, amanah, bermanfaat, berkeadilan, memiliki kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabel. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat serta memaksimalkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan mengatasi kemiskinan.

Kegiatan ini dihadiri oleh 52 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional serta para pemangku kepentingan pengelolaan zakat dari berbagai daerah. Hal ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun tata kelola zakat yang profesional, akuntabel, dan berdampak nyata bagi pengentasan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan umat di Indonesia.

x|close