Polres Muba Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Pengancaman Dokter RSUD Sekayu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Agu 2025, 22:15
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Aparat Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) telah  memeriksa sebanyak empat orang kasus pengancaman dokter di RSUD Sekayu. Aparat Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) telah memeriksa sebanyak empat orang kasus pengancaman dokter di RSUD Sekayu. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, telah memeriksa empat orang saksi dalam penyelidikan kasus dugaan pengancaman terhadap seorang dokter di RSUD Sekayu.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, saat dikonfirmasi di Palembang, Jumat, 15 Agustus 2025 menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan telah melibatkan beberapa pihak untuk dimintai keterangan.

“Polres Musi Banyuasin telah memeriksa sebanyak empat orang saksi terkait kasus tersebut,” ujarnya.

Tak hanya itu, penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna memperdalam proses investigasi atas insiden yang melibatkan tenaga medis tersebut.

“Semoga dalam waktu dekat setelah proses penyelidikan kasus ini bisa dilanjutkan ke proses penyidikan,” tambahnya.

Nandang menyebut bahwa penanganan kasus ini tetap berada di wilayah hukum Polres Muba. Adapun terlapor dalam perkara ini adalah keluarga dari pasien yang dirawat di rumah sakit, yang dikenai pasal berkaitan dengan tindakan kekerasan dan pemaksaan.

“Konstruksi pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 335 KUHP yakni pemaksaan dengan ancaman kekerasan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan memproses kasus ini secara serius. “Masyarakat tidak perlu khawatir, karena proses penyelidikan kasus pemaksaan dengan ancaman kekerasan ini akan terus berjalan dan tentunya akan diawali dulu dengan penyelidikan,” sambung Nandang.

Sebelumnya, insiden ini terjadi ketika keluarga pasien disebut-sebut memaksa dr. Syahpri untuk melepaskan masker medis saat tengah melakukan pemeriksaan terhadap pasien di ruang ICU VIP RSUD Sekayu.

Menurut dr. Syahpri, permintaan tersebut bertentangan dengan protokol kesehatan yang berlaku di rumah sakit dan dianggap membahayakan keselamatan dirinya sebagai tenaga medis.

Tegasnya, tindakan tersebut “mengancam keselamatannya sebagai tenaga medis dan bertentangan dengan protokol kesehatan, karena dirinya telah bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit.”

(Sumber: Antara)

x|close