Seorang Dokter Mencuri Dompet di Bandara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Agu 2025, 08:55
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Bandara/ist Bandara/ist

Ntvnews.id, Singapura - Sepasang suami istri pemegang paspor Amerika terekam mencuri di sebuah toko di Bandara Changi, Singapura. Mereka kedapatan mengambil dompet kartu dan parfum bermerek dengan total nilai sekitar USD 750.

Dilansir dari Straits Times, Rabu, 6 Agustus 2025, pasangan tersebut, Kapadia Husain Zoher (35) dan Kapadia Amatullah (30), sedang transit di Bandara Changi pada 23 Juni lalu dalam perjalanan menuju India. Saat menunggu penerbangan lanjutan ke Mumbai, keduanya yang berprofesi sebagai dokter gigi dan insinyur, melakukan aksi pencurian senilai sekitar Rp 12 juta.

Meski sempat berhasil naik ke pesawat tujuan Mumbai, mereka ditangkap sebelum pesawat lepas landas. Pada 4 Agustus, Kapadia Husain dijatuhi hukuman 18 hari penjara setelah mengakui perbuatannya. Sementara istrinya yang juga mengaku bersalah, dihukum penjara selama satu minggu.

Baca Juga: Pramono: Digitalisasi Transaksi Keuangan Solusi Atasi Aksi Pencopetan

Jaksa Penuntut Umum, Ng Chee Wee, menjelaskan bahwa pada pukul 17.00 tanggal 23 Juni, pasangan ini memasuki butik Louis Vuitton di Terminal 1. Di sana, Kapadia Husain mengambil tempat kartu seharga USD 600 dan menyimpannya ke dalam saku tanpa membayar.

Tak lama kemudian, mereka berpindah ke toko Cosmetics & Perfumes by The Shilla di Terminal 3, sesaat sebelum pukul 17.40. Kamera pengawas di toko itu merekam aksi mereka.

Di toko tersebut, Kapadia Husain mencuri parfum Dior Sauvage senilai USD 160 dengan cara serupa disembunyikan di dalam saku sementara sang istri mengawasi situasi. Keduanya kemudian meninggalkan lokasi tanpa membayar barang curian.

Baca Juga: Apes, Copet Salah Sasar Target

Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian segera mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV dan menangkap mereka.

"(Kapadia Husain Zoher) mencuri karena dorongan keserakahan. Ia dikenal boros dan tidak ingin membayar untuk barang tersebut," ujar Jaksa Ng.

Barang-barang yang dicuri berhasil ditemukan kembali dan dikembalikan ke toko masing-masing. Menurut hukum Singapura, setiap pelanggaran pencurian dapat dikenai hukuman penjara hingga tujuh tahun serta denda.

x|close