Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pria berinisial H (41) resmi ditetapkan sebagai tersangka usai membuat kepanikan di pesawat Lion Air rute Jakarta-Kualanamu dengan berteriak membawa bom. Polisi memastikan aksi pria tersebut tergolong sebagai tindak pidana.
"Maka per hari ini, terhadap yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung kepada wartawan, Senin, 4 Agustus 2025.
Insiden ini terjadi pada Sabtu, 2 Agustus 2025, saat pesawat Lion Air JT 308 tengah bersiap lepas landas dari Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 18.35 WIB. Ketika pesawat masih dalam proses taxi di landasan, H tiba-tiba mengamuk dan mengaku membawa bom di dalam pesawat. Teriakan itu sontak menimbulkan kepanikan di antara penumpang dan kru.
Menanggapi situasi tersebut, pilot segera membatalkan penerbangan dan mengarahkan pesawat kembali ke apron. Para penumpang kemudian dievakuasi dan diminta menunggu di ruang tunggu terminal.
"Langkah yang sudah dilakukan adalah sudah melakukan pemeriksaan 8 orang saksi," jelas Ronald, merinci bahwa saksi yang dimintai keterangan termasuk pramugara dan petugas keamanan bandara (Avsec).
Akibat ulah H, penerbangan Lion Air tersebut mengalami penundaan selama beberapa jam. Pesawat Boeing 737-900 MAX PK-LRG yang awalnya digunakan, digantikan dengan Boeing 737-900ER PK-LSW. Penerbangan akhirnya dilanjutkan pada pukul 21.55 WIB dengan membawa 181 penumpang ke Bandara Kualanamu.
"Sebanyak 181 penumpang lainnya akhirnya dapat melanjutkan perjalanan menuju Bandara Kualanamu pukul 21.55 WIB," ungkap Ronald.
Sementara itu, pihak Lion Air memastikan tidak ada ancaman nyata dalam insiden tersebut. Seluruh penumpang diturunkan, dan bagasi serta barang bawaan diperiksa ulang oleh petugas keamanan bandara.
"Seluruh pelanggan diturunkan, bagasi dan barang bawaan diperiksa ulang oleh petugas keamanan dan pihak terkait," kata Corporate Communications Officer Lion Air Neni Artauli Sianturi, Minggu, 3 Agustus 2025.
"Hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya. Lanjutan penerbangan," tambahnya.
Dengan ditetapkannya H sebagai tersangka, proses hukum akan berlanjut di bawah penyidikan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.