Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Resor Musi Banyuasin (Polres Muba), Sumatera Selatan, tengah melakukan penyelidikan atas dugaan kasus intimidasi dan ancaman terhadap seorang tenaga medis yang bertugas di RSUD Sekayu.
Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dari pihak RSUD Sekayu serta dari korban, dr. Syahpri, secara langsung.
Sebagai tindak lanjut, tim penyidik yang diketuai oleh Kasat Reskrim langsung turun tangan menyelidiki kasus tersebut.
"Kami pastikan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Buktinya tadi pagi, saya langsung asistensi yang dihadiri Kasat Reskrim, Kasi Propam untuk memastikan kasus ini berjalan sesuai prosesnya," ujar AKBP God Parlasro saat ditemui di Muba, Kamis, 14 Agustus 2025.
Ia menyampaikan bahwa dua orang saksi telah diperiksa dalam rangkaian awal penyelidikan. Namun, pihak kepolisian masih belum dapat menentukan pasal yang akan dikenakan kepada terduga pelaku karena proses investigasi masih berlangsung.
"Nanti akan terlihat saat proses penyidikan, peristiwa itu melanggar pasal berapa. Apabila kedua belah pihak ini nantinya akan bertemu untuk mengupayakan hal kebaikan (damai), tentu kita fasilitasi. Selagi belum ada, proses hukum tetap jalan," jelasnya lebih lanjut.
Peristiwa ini bermula ketika keluarga pasien diduga memaksa serta mengancam dr. Syahpri untuk melepas masker saat sedang menangani pasien di ruang ICU VIP RSUD Sekayu.
Menurut penuturan dr. Syahpri, tindakan tersebut membahayakan keselamatannya sebagai dokter, karena bertentangan dengan protokol kesehatan. Ia menekankan bahwa dirinya telah menjalankan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan rumah sakit.
(Sumber: Antara)