12 Kendaraan Berat Tak Lulus Uji Emisi Kena Denda hingga Rp8 Juta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Agu 2025, 10:12
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
operasi gabungan untum uji emisi pada kendaraan berat di Jl. Daan Mogot KM 18, Jakarta Barat operasi gabungan untum uji emisi pada kendaraan berat di Jl. Daan Mogot KM 18, Jakarta Barat (Dinas Lingkungan Hidup DKI)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 12 kendaraan berat yang tidak lulus uji emisi dikenakan sanksi denda dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 7 Agustus 2025.

Sidang ini menindak pelanggaran atas Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Sidang dipimpin oleh Hakim Yohannespurnomo Adi dengan total denda yang dijatuhkan mencapai Rp76 juta lebih, sebagai bagian dari langkah serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menekan polusi udara dari sektor transportasi berat.

Kendaraan-kendaraan tersebut sebelumnya terjaring dalam operasi gabungan penegakan hukum di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok pada 15–16 Juli 2025.

Operasi ini melibatkan berbagai instansi, mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup, PT Pelindo, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga Ditlantas Polda Metro Jaya.

Operasi resmi dibuka oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala KLH-BPLH Hanif Faisol Nurofik, disertai Wakil Menteri LH, Kepala DLH DKI Jakarta, dan Direktur Operasi PT Pelindo.

Sidang Tipiring  <b>(Dok: NTVNews.id)</b> Sidang Tipiring (Dok: NTVNews.id)

Dari 12 pelanggar, 10 hadir langsung di sidang dan 2 lainnya divonis secara verstek (tanpa kehadiran terdakwa). Hakim menjatuhkan denda mulai dari Rp2 juta hingga Rp8 juta, ditambah biaya perkara sebesar Rp5.000 per orang.

Putusan ini mengacu pada Pasal 61 ayat (1) Perda DKI Nomor 2 Tahun 2005, dengan ancaman maksimal denda Rp50 juta atau kurungan enam bulan.

Enam pelanggar dijatuhi denda tertinggi masing-masing sebesar Rp8 juta, dua orang dikenakan denda Rp7 juta, satu pelanggar didenda Rp4 juta, dan satu pelanggar lainnya Rp2 juta. Adapun dua pelanggar yang divonis secara verstek dikenakan denda masing-masing Rp4 juta. Total nilai denda yang diputus dalam sidang ini mencapai Rp76.060.000.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyampaikan bahwa kendaraan berat kategori N dan O merupakan salah satu kontributor utama polusi udara di Jakarta.

“Penegakan hukum terhadap kendaraan berat yang tidak lolos uji emisi menjadi bentuk nyata keseriusan kami dalam menjaga kualitas udara. Ke depan, kami akan memperluas pelaksanaan uji emisi dan penindakan bagi kendaraan kategori N dan O sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujar dia. 

x|close