Kecanduan Judi Online, Ayah di Demak Siksa Anak Kandung dan Paksa Minum Air Kloset

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Agu 2025, 08:47
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, saat konferensi pers di Mapolres Demak Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, saat konferensi pers di Mapolres Demak (Polres Demak via RRI)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pria berinisial EN (31), warga Desa Gemulak, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, ditangkap polisi setelah tega melakukan penganiayaan brutal terhadap anak kandungnya sendiri. Ironisnya, tindakan keji tersebut diduga dipicu oleh frustrasi karena kecanduan judi online serta konflik rumah tangga yang berkepanjangan.

Menurut informasi dari pihak kepolisian, pelaku nekat merekam aksi kekerasan itu dan mengirimkan videonya kepada istrinya, dengan maksud agar sang istri segera pulang ke rumah. Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menyebut aksi penyiksaan terjadi di dalam rumah pelaku pada Rabu, 16 Juli 2025, tanpa disaksikan orang lain.

“Pelaku sengaja merekam dan mengirimkan video penyiksaan terhadap anaknya agar sang istri segera pulang,” ungkap Kompol Hendrie dalam konferensi pers di Mapolres Demak, dilansir Kamis, 7 Agustus 2025. 

EN ditangkap di wilayah Desa Rengging, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, hanya beberapa jam setelah laporan diterima pada Selasa malam, 22 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam video yang dikirim kepada istrinya, EN terlihat memukul kepala anaknya, menendang tubuh korban, hingga memaksa sang anak meminum air dari kloset. Tindakan sadis ini menyebabkan korban mengalami luka memar di bagian kepala dan tubuh, serta trauma psikologis yang mendalam.

“Pelaku memukul kepala dan menendang tubuh korban, bahkan memaksa anaknya meminum air dari kloset,” jelas Hendrie.

Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi kekerasan ini dilatarbelakangi rasa marah pelaku yang kesal karena istrinya tidak pernah mengangkat telepon. Namun, polisi menduga, ada faktor lain yang turut memperparah situasi, salah satunya adalah dugaan kecanduan judi online yang menyebabkan kondisi emosional pelaku tidak stabil.

EN kini ditahan di Mapolres Demak dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegas Hendrie.

Pihak kepolisian saat ini masih memeriksa keterangan dari istri pelaku dan menggali kemungkinan adanya faktor pemicu lain, termasuk potensi gangguan psikologis atau kecanduan berat terhadap praktik judi daring.

x|close