Ntvnews.id, Jakarta - Masih banyak pengendara motor yang nekat menutupi pelat nomor kendaraan mereka demi menghindari tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcemen).
Padahal, aksi ini jelas melanggar aturan dan berpotensi berujung pada sanksi tegas dari pihak kepolisian.
Baru-baru ini, akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X membagikan kasus penindakan terhadap seorang pemotor yang kedapatan menutupi pelat nomor kendaraannya.
Aksi penindakan tersebut dilakukan pada Rabu, 6 Agustus 2025 pukul 11.05 WIB di kawasan Jalan Rajawali, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Dikira Mau Ditilang, Ini Kronologi Polisi Beri Kopi ke Sopir Truk yang Ngantuk di Tol Sedyatmo
"Sat Lantas Jakarta Pusat melakukan peneguran dan penindakan tilang manual kepada pengendara motor yang menutupi plat TNKB nya menggunakan stiker dengan maksud untuk menghindari tilang E-TLE di sekitaran Jl. Rajawali Kemayoran Jakpus," tulis keterangan, dikutip Rabu.
Anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat langsung melakukan peneguran dan tilang manual terhadap pelanggar tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, pemotor tersebut sengaja menempelkan stiker pada TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dengan tujuan menghindari pantauan kamera ETLE.