Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan proses hukum secara optimal dan penuh kehormatan dalam perkara yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
“KPK telah melakukan proses hukum dengan sebaik-baiknya, dengan sehormat-hormatnya, bahwa tidak hanya dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kaidah-kaidah hukum, tetapi juga KPK melakukan proses-proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dengan standar etik KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.
Ia menambahkan, lembaga antirasuah tersebut telah bekerja secara profesional, yang kemudian diverifikasi oleh Dewan Pengawas KPK.
Baca Juga: KPK: Hasto Keluar Rutan untuk Berobat
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa upaya penegakan hukum dimulai dari pengumpulan alat bukti, penyusunan dakwaan dan tuntutan, hingga akhirnya Majelis Hakim memutuskan bahwa Hasto terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.
“Artinya, alat bukti yang dikumpulkan oleh teman-teman di KPK dinyatakan terbukti oleh majelis hakim,” katanya.
Selain itu, Budi mengungkapkan bahwa KPK telah mempersiapkan upaya banding terhadap vonis dalam dua perkara yang menjerat Hasto, yakni terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan.
“Namun demikian, dalam proses akhirnya, tadi malam kita sama-sama mendengar kabar bahwa adanya amnesti untuk saudara HK dalam perkara ini. Nanti mekanismenya kami di KPK akan menunggu surat tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Dapat Amnesti dari Prabowo, Hasto Keluar Rutan KPK
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan persetujuan atas permohonan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto, terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI Harun Masiku, serta perintangan proses penyidikan.
“Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.
Pernyataan tersebut disampaikannya setelah dilaksanakannya rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI yang melibatkan pimpinan serta fraksi-fraksi guna membahas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tersebut.
Baca Juga: KPK Panggil Eks Stafsus Nadiem Makarim Terkait Kasus Google Cloud
Pada Jumat pagi, Hasto sempat keluar dari Rumah Tahanan KPK pada pukul 09.14 WIB untuk menjalani pengobatan yang sebelumnya telah dijadwalkan sebelum keputusan amnesti diumumkan. Ia kemudian kembali ke Rutan KPK pada pukul 10.45 WIB.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat calon anggota legislatif DPR RI, Harun Masiku.
Namun, dalam perkara dugaan suap, Hasto dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan serta dikenakan denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Baca Juga: KPK Buru Pihak yang Diduga Perintahkan Mantan Kadis PU Sumut Topan Ginting Terima Suap
Hasto terbukti telah menyediakan uang sebesar Rp400 juta untuk diserahkan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. Uang tersebut ditujukan untuk mengurus pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia, yang hendak digantikan oleh Harun Masiku.
(Sumber: Antara)