Ntvnews.id, Washington DC - Lebih dari 20 negara bagian di Amerika Serikat, sebagian besar dipimpin oleh Partai Demokrat, menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump pada Selasa, 29 Juli 2025, terkait kebijakan pemangkasan dana Medicaid yang dinilai menyasar Planned Parenthood dan penyedia layanan kesehatan reproduksi lainnya.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Distrik AS di Massachusetts dengan dalih bahwa kebijakan pemotongan tersebut dianggap kabur dan melanggar konstitusi, terutama hak atas kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh Amandemen Pertama.
Dilansir dari India Today, Kamis, 31 Juli 2025, kebijakan tersebut merupakan bagian dari paket pemotongan anggaran dan pengurangan pajak yang disahkan oleh Presiden Trump pada awal bulan ini.
Salah satu isi kebijakan itu menghentikan penggantian biaya Medicaid selama satu tahun bagi penyedia layanan kesehatan keluarga besar yang menerima lebih dari USD 800 ribu dana Medicaid pada 2023.
Walaupun tidak menyebut langsung nama Planned Parenthood, para penggugat menilai aturan ini merupakan langkah langsung untuk membatasi kegiatan organisasi tersebut, serta lembaga lain seperti Maine Family Planning.
Baca Juga: Presiden FIFA Ngaret 3 Jam Demi Temani Donald Trump ke Timur Tengah
Negara-negara bagian yang menggugat antara lain California, New York, Connecticut, dan Washington, DC. Mereka berargumen bahwa kebijakan tersebut menyasar Planned Parenthood secara tidak adil karena sikapnya yang pro-aborsi, sehingga dianggap melanggar hak atas kebebasan berbicara dan membahayakan akses ke layanan kesehatan penting.
Jaksa Agung California, Rob Bonta, menekankan bahwa ini bukan semata soal aborsi. “Serangan ini bukan hanya tentang aborsi,” katanya. “Ini juga soal menghalangi akses ke layanan kesehatan penting bagi masyarakat yang paling rentan.”
Ketergantungan terhadap Medicaid
Layanan yang terancam meliputi pemeriksaan kanker, akses kontrasepsi, serta pengobatan infeksi menular seksual. Planned Parenthood memperkirakan sepertiga dari hampir 600 kliniknya di 48 negara bagian berpotensi tutup jika tidak lagi menerima dana Medicaid.
Organisasi ini dan Maine Family Planning pun telah mengajukan gugatan tersendiri. Maine Family Planning menyatakan hanya mampu melayani pasien Medicaid hingga Oktober tanpa kompensasi, mengingat keterbatasan dana cadangan.
Data dari lembaga tersebut menunjukkan bahwa sekitar 50% pasien non-aborsi mereka sangat bergantung pada Medicaid.
Baca Juga: Jokowi Puji Prabowo: dari Ditelepon Trump Turunkan Tarif hingga Kesepakatan Uni Eropa
Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan AS sebagai tergugat membela kebijakan itu. “Negara bagian tidak seharusnya dipaksa mendanai organisasi yang lebih memprioritaskan advokasi politik dibandingkan pelayanan pasien,” ujar juru bicara Andrew G. Nixon.
Namun, Jaksa Agung Connecticut, William Tong, memperingatkan bahwa negara bagian bisa menghadapi tekanan finansial besar bila aturan tersebut tetap diberlakukan. “Kami dihadapkan pada dua pilihan yang buruk: mematuhi aturan dan mengabaikan hak konstitusional Planned Parenthood, atau mengeluarkan jutaan dolar untuk menutup celah anggaran,” jelasnya.
Meski hukum federal selama ini telah membatasi penggunaan dana publik untuk layanan aborsi dalam sebagian besar kasus, para penggugat menyebut kebijakan baru ini sebagai cara terselubung untuk membatasi akses ke layanan kesehatan reproduksi secara lebih luas.
Sementara itu, seorang hakim federal telah memerintahkan agar pembayaran dana Medicaid kepada Planned Parenthood tetap dilanjutkan secara nasional untuk sementara waktu.