Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menyatakan bahwa proses pengiriman data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Dalam pernyataannya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, pada Senin, Nezar menjelaskan bahwa mekanisme perpindahan data lintas negara, termasuk ke AS, sudah diatur dalam Pasal 56 UU PDP.
Ia menekankan bahwa Indonesia menerapkan prinsip "adequacy" dalam pemindahan data, yakni pemastian bahwa negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data pribadi yang sepadan. Jika prinsip ini tidak terpenuhi, maka pengalihan data hanya dapat dilakukan dengan persetujuan eksplisit dari pemilik data.
“Jangan ada salah paham, itu bukan berarti Indonesia bisa mentransfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika Serikat. Kita tetap ada protokol seperti yang sudah diatur oleh undang-undang PDP yang disahkan di sini,” tegas Nezar, Selasa, 29 Juli 2025.
Baca Juga: Harga Pupuk Dunia Menggila, Wamentan Sudaryono Minta Petani Tak Panik
Trump dan Prabowo (SG Insight)
Ia juga menambahkan bahwa perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat terkait isu ini masih dalam proses penyelesaian. Saat ini, kedua negara masih membahas rincian teknis seputar pengiriman data pribadi, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme perizinan dari pemilik data.
“Kemarin itu kan baru secara umum dan ini mau dibahas secara teknis bagaimana itu dilakukan. Kalau di kita kan sudah siap, kita punya undang-undang PDP yang menjamin kerahasiaan data pribadi,” jelasnya lebih lanjut.
Menurut Nezar, bentuk transfer data yang dibicarakan dalam konteks kerja sama perdagangan antara Indonesia dan AS melibatkan data-data komersial, seperti aktivitas pencarian di mesin pencari dan transaksi bisnis yang dilakukan di platform digital yang berbasis di AS.
“Transaksi di sini (Indonesia) kemudian dicatat di sana (platform asal AS). Sebetulnya selama ini sudah (berlangsung) demikian gitu dan justru kita bersyukur karena kita punya undang-undang PDP sudah lebih dulu ada,” ujar Nezar.
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat saat itu, Donald Trump, menyampaikan poin penting dari kesepakatan perdagangan tarif yang telah diraih antara pemerintah AS dan Indonesia. Dalam rilis resmi Gedung Putih, disebutkan bahwa salah satu aspek kesepakatan tersebut mencakup penghapusan hambatan terhadap perdagangan digital.
Baca Juga: Tinjau Waduk Pluit, Pramono: Persiapan Kalau Kemudian Ada Peristiwa Banjir
Dalam dokumen tersebut, Amerika Serikat dan Indonesia disebut akan menyelesaikan komitmen bersama dalam bidang perdagangan digital, jasa, dan investasi. Salah satu komitmen yang diambil oleh Indonesia adalah menjamin kejelasan mengenai pemindahan data pribadi dari Indonesia ke AS.
"Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia," tulis pernyataan resmi tersebut. (Sumber : Antara)