Respons Pramono Soal Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jul 2025, 18:39
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pramono Anung Pramono Anung (NTVNews.id/ Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan pernyataan singkat menanggapi vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat pada Jumat, 25 Juli 2025, Pramono menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan urusan hukum.

"Itu ranah hukum, bukan ranahnya Gubernur Jakarta," kata Pramono.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Hasto Kristiyanto.

Hasto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

(Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Selain hukuman penjara, Hasto juga didenda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025. <b>(Antara)</b> Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025. (Antara)

Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara.

Jaksa menilai Hasto tidak hanya terlibat dalam praktik suap PAW, tetapi juga melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan denda Rp600 juta, subsider enam bulan penjara, atas dua perkara yang menjerat Hasto.

TERKINI

600 Artefak Bersejarah Dicuri, Polisi Minta Bantuan Warga

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:50 WIB

NATO Tantang Putin Soal Perdamaian Ukraina

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:39 WIB

Seskab Teddy Soal Kunjungan Prabowo ke Pakistan: Historis Penting

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:39 WIB

Mantan Presiden Bolivia Luis Arce Ditangkap Terkait Kasus Korupsi

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:39 WIB

Ribu-ribut China ke Meksiko

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:37 WIB

Turis Inggris Kena Cacar Monyet Usai Liburan ke Asia

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:32 WIB

Junta Myanmar Serang Rumah Sakit, Lebih dari 30 Tewas

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:30 WIB

Menteri di Korsel Mundur Usai Dituduh Terima Dana Ilegal

Luar Negeri Jumat, 12 Des 2025 | 07:26 WIB
Load More
x|close