Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jul 2025, 17:54
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis hakim menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Sebab, kata hakim penyidikan kasus Harun Masiku di KPK tetap berjalan.

"Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Hakim menilai, KPK masih tetap bisa melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku dengan dibuktikan adanya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020. Selain itu, kata hakim, ponsel yang dituduh penyidik direndam, masih ada dan disita KPK pada 10 Juni 2024.

"Menimbang bahwa KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku yang dibuktikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020 dilakukan berbagai upaya penyidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi," papar hakim.

"HP yang dituduhkan direndam atau ditenggelamkan ternyata masih ada dan dapat disita KPK pada tanggal 10 Juni 2024," imbuh hakim.

Hakim menjelaskan, perbuatan Hasto memerintahkan Harun merendam ponsel terjadi pada 8 Januari. Sementara penetapan tersangka atau penyidikan terhadap Harun Masiku oleh KPK, kata hakim baru dimulai pada 9 Januari 2020.

Hakim menyebut KPK masih melakukan penyelidikan pada 8 Januari 2020. Menurut hakim, UU Tipikor mengatur soal perintangan penyidikan.

"Perbuatan memerintahkan Harun Masiku terjadi 8 Januari 18.19 WIB, surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku tersangka 9 Januari 2020 terjadi selisih waktu yang signifikan secara yuridis perbuatan dilakukan sebelum status tersangka formal melekat ke Harun Masiku," jelas hakim.

"Menimbang bahwa lebih fundamental lagi 8 Januari 2020 yang sedang berlangsung tahap penyelidikan," sambungnya.

Sehingga, kata hakim, Hasto tidak terbukti sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi yang didakwakan jaksa dalam Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," tandasnya.

x|close