Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., tampil sebagai pembicara utama dalam Focus Group Discussion (FGD) Rencana Tindak Lanjut Pengembangan Pusat Data ZISWAF, yang diselenggarakan oleh Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia pada Rabu (24/7), di Hotel Mercure Cikini, Jakarta.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan strategis, antara lain Bank Indonesia, Kementerian Agama RI (termasuk Pusat Data dan Informasi/Pusdatin), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta akademisi dan praktisi ekonomi syariah. FGD ini bertujuan membangun sinergi dan langkah konkret dalam pengembangan sistem pengelolaan zakat dan wakaf nasional yang modern, inklusif, dan berbasis data.
“Zakat merupakan instrumen sosial-keagamaan yang sangat strategis. Pengelolaannya harus didukung oleh sistem informasi yang solid, digital, dan terhubung dengan kebijakan fiskal nasional,” ujar Prof. Waryono.
Pusat Data ZISWAF: Pilar Integrasi Sosial dan Ekonomi
Dalam paparannya, Prof. Waryono menekankan pentingnya pembentukan Pusat Data ZISWAF Nasional sebagai fondasi transformasi pengelolaan zakat dan wakaf. Sistem ini dirancang untuk menghimpun dan mengelola data muzakki, mustahik, wakif, nadzir, serta seluruh proses penghimpunan dan pendayagunaan dana sosial keagamaan secara efisien dan terukur.
Ia juga menyoroti perlunya perhatian setara terhadap wakaf, yang potensinya belum tergarap optimal. Menurutnya, penguatan sistem wakaf digital tidak hanya akan meningkatkan profesionalisme pengelolaan aset wakaf, tetapi juga membuka ruang inovasi untuk pengembangan wakaf produktif.
“Wakaf adalah aset umat yang bersifat jangka panjang. Jika data wakaf bisa dihimpun dan dianalisis dengan baik, kita bisa arahkan pemanfaatannya untuk program-program strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi,” kata Prof. Waryono.
Pembentukan Task Force dan Harmonisasi Data
Sebagai tindak lanjut dari forum ini, Kementerian Agama akan membentuk task force lintas pemangku kepentingan, yang terdiri dari unsur Kemenag, Pusdatin, BAZNAS, BWI, dan mitra strategis lainnya. Task force ini akan bekerja di bawah payung Keputusan Menteri Agama (KMA) untuk menyusun standar metadata nasional, memetakan kebutuhan data strategis, dan memastikan interoperabilitas sistem lintas lembaga.
“Task force ini akan memastikan harmonisasi metadata zakat dan wakaf, sehingga data yang terkumpul bisa dianalisis untuk menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan berdampak nyata,” jelas Prof. Waryono.
Landasan Regulasi Zakat dan Wakaf
Upaya ini berpijak pada kerangka hukum yang mapan. Untuk zakat, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 menjadi dasar utama tata kelola nasional. Sementara itu, pengelolaan wakaf merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 sebagai aturan pelaksananya.
Inisiatif ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025, yang menekankan optimalisasi pemanfaatan dana sosial keagamaan sebagai bagian dari strategi pengentasan kemiskinan nasional.
“Instruksi Presiden itu adalah mandat. Kita harus menjawabnya dengan sistem yang konkret. Dan baik zakat maupun wakaf, keduanya adalah kekuatan kolektif umat yang harus dikelola dengan tata kelola modern dan berbasis data,” tegasnya.
Sinergi untuk Masa Depan ZISWAF Indonesia
Para peserta FGD menyatakan komitmen bersama untuk mendorong kolaborasi yang lebih erat antar-lembaga. Harmonisasi regulasi, integrasi teknologi informasi, serta peningkatan kapasitas kelembagaan menjadi kunci menuju pengelolaan ZISWAF yang lebih transparan, profesional, dan berdampak luas bagi masyarakat.
“Zakat dan wakaf harus menjadi bagian dari solusi pembangunan nasional. Kita tidak hanya bicara distribusi dana, tapi juga penciptaan nilai dan kebermanfaatan jangka panjang,” tutup Prof. Waryono.
FGD ini menjadi tonggak awal dalam merancang arsitektur sistem ZISWAF Indonesia yang berdaya guna, adaptif, dan berkelanjutan.