67 Produsen Beras Premium dan Medium Terbukti Langgar Mutu, Ada Sovia, Fortune, hingga Sania

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jul 2025, 11:23
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Beras Premium Oplosan Bareskrim Polri Ungkap Kasus Beras Premium Oplosan (Dok. YouTube Nusantara TV)

Ntvnews.id, Jakarta - Satgas Pangan Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik kecurangan dalam peredaran beras skala nasional. Sebanyak 67 perusahaan, terdiri dari 52 produsen beras premium dan 15 produsen beras medium, terbukti bersalah.

Temuan ini merupakan hasil penyelidikan atas pengaduan resmi dari Kementerian Pertanian terkait anomali harga beras di masa panen raya. Saat harga seharusnya turun karena pasokan melimpah, justru terjadi lonjakan harga yang tidak wajar.

Investigasi kemudian dilakukan di 10 provinsi melalui pengambilan 268 sampel dari 212 merek beras. Hasilnya menunjukkan pelanggaran besar-besaran terhadap standar mutu nasional.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri sekaligus Kasatgas Pangan, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyatakan bahwa sebagian besar perusahaan tersebut dengan sengaja memproduksi beras dengan kualitas rendah namun mencantumkan label “premium” atau “medium” di kemasan.

Baca Juga: Polri Ungkap Penipuan Beras Premium, Konsumen Rugi Rp99 Triliun per Tahun

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman buka suara terkait pihaknya bongkar praktik curang beras premium oplosan. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman buka suara terkait pihaknya bongkar praktik curang beras premium oplosan.

“Dari hasil penelusuran terhadap 212 merek, kita menemukan ada 52 PT sebagai produsen beras premium dan 15 PT sebagai produsen beras medium,” ungkap Brigjen Helfi dalam konferensi pers, Kamis, 24 Juli 2025.

Lebih lanjut, uji laboratorium yang dilakukan oleh Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pasca Panen Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa lebih dari 85% beras premium dan 88% beras medium tidak memenuhi standar mutu.

Pelanggaran juga ditemukan pada harga eceran tertinggi (HET) dan berat bersih kemasan. Dari hasil uji tersebut, beberapa merek yang terbukti tidak sesuai standar di antaranya adalah Sania, Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen, Jelita, Anak Kembar, Fortune, dan lain sebagainya.

Perusahaan yang memproduksi merek-merek ini termasuk PT FS dan PT PIM, yang kini tengah dalam proses penyidikan. Polri juga telah menyita 201 ton beras kemasan, melakukan penggeledahan dan penyegelan terhadap gudang serta kantor di berbagai wilayah, termasuk di Jakarta Timur, Subang, Serang, dan Pasar Induk Beras Cipinang.

Menurut Brigjen Helfi, para pelaku menggunakan mesin produksi modern maupun tradisional untuk memalsukan mutu beras. Mereka menjual beras berkualitas rendah sebagai produk premium dengan harga tinggi, merugikan konsumen secara masif.

Baca Juga: Prabowo Singgung Modus Manipulasi Beras Subsidi, Rugi Negara Capai Rp100 Triliun

Warga Jambi Dihebohkan dengan Beras Palsu <b>(Instagram)</b> Warga Jambi Dihebohkan dengan Beras Palsu (Instagram)

“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku usaha, yaitu melakukan produksi beras premium dengan merk yang tidak sesuai standar mutu yang tertera pada label kemasan,” tegasnya.

Atas temuan ini, Polri telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dan akan menetapkan tersangka dari pihak korporasi. Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

“Kami akan terus melakukan pengembangan perkara terhadap dugaan pelanggaran mutu dan takaran lainnya, serta melakukan tracing asset atas hasil kejahatan,” tambah Brigjen Helfi.

Kasus ini menjadi perhatian langsung Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Jenderal (Purn) Prabowo Subianto, karena menyangkut hak dasar konsumen dan stabilitas pangan nasional.

Sebagai langkah pencegahan, Polri mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih beras dengan memastikan label, berat bersih, dan standar mutu sesuai ketentuan yang berlaku. Polri juga menegaskan akan terus menindak tegas pelaku usaha yang melakukan praktik curang demi menciptakan ekosistem pangan yang sehat dan adil.

x|close