Polri Ungkap Penipuan Beras Premium, Konsumen Rugi Rp99 Triliun per Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jul 2025, 11:06
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf (YouTube NTV)

Ntvnews.id, Jakarta - Satgas Pangan Polri mengungkap praktik curang besar-besaran dalam peredaran beras bermerek yang dijual tidak sesuai standar mutu. Dalam penyelidikan terbaru, praktik ini diperkirakan merugikan masyarakat hingga Rp99,35 triliun per tahun.

Beras premium dan medium yang seharusnya memenuhi standar nasional, ternyata secara massal ditemukan mengandung ketidaksesuaian mutu, harga, dan takaran. Temuan ini berdasarkan hasil investigasi gabungan Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri.

"Berdasarkan ketidaksesuaian pendapatan tersebut terdapat potensi kerugian konsumen atau masyarakat per tahun sebesar 99,35 triliun, terdiri dari beras premium sebesar 34,21 triliun dan beras medium sebesar 65,14 triliun," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.

Investigasi awal dimulai dari aduan Menteri Pertanian terkait anomali harga di tengah panen raya. Dari hasil pengecekan di 10 provinsi sejak 6–23 Juni 2025, ditemukan 268 sampel dari 212 merek beras yang diuji laboratorium.

Baca Juga: Prabowo Singgung Modus Manipulasi Beras Subsidi, Rugi Negara Capai Rp100 Triliun

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menyampaikan hasil investigasi mutu dan harga beras yang beredar di pasaran.   <b>(Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)</b> Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menyampaikan hasil investigasi mutu dan harga beras yang beredar di pasaran. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

"Terhadap beras premium terdapat ketidaksesuaian mutu di bawah standar regulasi sebesar 85,56 persen, ketidaksesuaian HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar 59,78 persen, ketidaksesuaian berat-beras kemasan atau berat ril di bawah standar sebesar 21,66 persen. Kemudian terhadap beras medium terdapat ketidaksesuaian mutu sebesar 88,24 persen, ketidaksesuaian HET sebesar 95,12 persen, ketidaksesuaian berat ril sebesar 90,63 persen,” kata dia.

Satgas Pangan pun menyita total 201 ton beras, terdiri dari 39.036 kemasan ukuran 5 kilogram dan 2.304 kemasan ukuran 2,5 kilogram dari berbagai merek. Sebagian besar beras tersebut terbukti tidak memenuhi standar mutu yang tertera di label kemasan.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik mendapatkan fakta bahwa modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku usaha, yaitu melakukan produksi beras premium dengan merk yang tidak sesuai standar, standar mutu yang tertera pada label kemasan,” ungkapnya.

Dugaan pelanggaran tak hanya terkait perlindungan konsumen, tetapi juga masuk ranah tindak pidana pencucian uang. Pasal yang disangkakan mencakup UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU

"Ancaman hukuman pasal 62 undang-undang maksimal dan denda maksimal Rp2 miliar. Untuk ancaman hukuman undang-undang tindak pidana pencucian uang yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” paparnya.

Baca Juga: Kasus Beras Oplosan Rugikan Negara Rp1 Triliun, Prabowo: Jaksa Agung, Kapolri, Usut!

Ilustrasi Penjual Beras <b>(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)</b> Ilustrasi Penjual Beras (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dari hasil pelacakan terhadap 212 merek, ditemukan 52 produsen beras premium dan 15 produsen beras medium. Hingga saat ini, lima merek telah terbukti melanggar ketentuan mutu berdasarkan hasil uji laboratorium.

"Hasil lab dari Kementerian Pertanian terhadap lima merek sampel beras premium yaitu Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita, serta Anak Kembar,” ujarnya.

Tindakan tegas dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk gudang dan kantor perusahaan di Jakarta Timur, Subang, Serang, serta Pasar Induk Beras Cipinang.

"Penyidik melakukan upaya paksa, yaitu berupa penggeledahan, melakukan penyegelan atau status quo, serta penyitaan di TKP tempat produksi, gudang, retail maupun kantor,”  tegas Helfi.

x|close