Polda Metro Bongkar Pemerasan Modus Video Call Sex, Pelaku Pria Mengaku Wanita

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Mei 2025, 07:24
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pelaku pemerasan modus VCS. Pelaku pemerasan modus VCS.

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus pemerasan bermodus video call sex (VCS). Pelaku merupakan pria yang mengaku ke korban sebagai wanita. 

"Pemerasan yang dilakukan melalui media online yang sering kita kenal juga dengan sextortion atau tindak pidana pemerasan yang disertai oleh ancaman penyebaran konten eksplisit atau intim atau seksual," ujar Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, Selasa, 6 Mei 2025.

Herman menjelaskan, pelaku menyasar para korban melalui aplikasi live show dengan berpura-pura menjadi perempuan. Ketika terpedaya, pelaku lantas mengajak korban berkomunikasi melalui Telegram.

Ketika itulah, pelaku dan korban melakukan video call sex (VCS). Tanpa sepengetahuan korban, kegiatan tersebut direkam oleh pelaku yang kemudian dijadikan untuk melakukan pemerasan.

"Mengajak korbannya untuk melalukan video call yang sifatnya pribadi atau intim, sehingga menunjukkan organ-organ intim pada si korban. Setelah video tersebut direkam oleh pelaku, maka pelaku akan secara intens mengirim video tersebut dan meminta sejumlah uang," papar dia.

Dalam laporannya, korban diperas sampai Rp 2,5 juta. Usai dilakukan penyelidikan, lanjut Herman, para pelaku diketahui berasal dari Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Polisi menangkap pelaku pria MD (25) pada Jumat, 25 April 2025. Sementara satu orang lainnya pria I (27) melarikan diri. Herman mengatakan kedua pelaku merupakan kakak-adik.

"Pelaku MD juga melakukan kejahatan tersebut bersama dengan saudara kandungnya, kakak laki-lakinya yang berusia 27 tahun. Sementara kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut karena pada saat ditangkap, DPO ini tidak ada di tempat," jelasnya.

Kini polisi masih memburu pelaku I. Sementara MD, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

x|close