Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Balita 2 Tahun di Cirebon

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mei 2025, 16:33
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Biadab! Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Pelecehan Balita 2 Tahun di Cirebon Biadab! Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Pelecehan Balita 2 Tahun di Cirebon (ANTARA/Fathnur Rohman)

Ntvnews.id, Jakarta - Polres Cirebon berhasil mengamankan terduga pelaku pelecehan terhadap anak bawah lima tahun (Balita) yang dilakukan ayah kandung korban berinisial DS (58).

Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Senin, mengatakan bahwa korban merupakan balita perempuan berusia 2 tahun 8 bulan yang mengalami pelecehan selama 2 bulan terakhir.

"Pelaku hari ini sudah ditangkap. Dia merupakan ayah kandung korban dan sudah melakukan tiga kali aksi tersebut. Perbuatan dilakukan di rumah dan tidak diketahui oleh ibu korban," katanya.

Baca Juga: Dosen di Mataram Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Berkedok Zikir Zakar, Puluhan Mahasiswa Jadi Korban

AKBP Eko mengungkapkan dugaan sementara pelaku melakukan aksi tersebut karena adanya persoalan dalam rumah tangga sehingga DS tega melakukan aksi pelecehan tersebut kepada anak kandungnya.

Ilustrasi - Pelecehan seksual terhadap perempuan.Ilustrasi - Pelecehan seksual terhadap perempuan. <b>(Antara/Handout/aa.)</b> Ilustrasi - Pelecehan seksual terhadap perempuan.Ilustrasi - Pelecehan seksual terhadap perempuan. (Antara/Handout/aa.)

Dikatakan pula bahwa saat ini pelaku susah ditangkap dan sedang jalani proses hukum lebih lanjut terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa telepon genggam yang berisi dokumentasi saat kejadian.

"Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Cirebon Fifi Sofiyah menyampaikan bahwa korban saat ini dalam kondisi stabil. Namun, masih menunjukkan gejala trauma. "Korban sudah mulai membaik, tetapi masih menunjukkan ketakutan saat dimandikan," katanya.

Saat ini korban ditampung sementara di Kantor KPAID Cirebon. Korban tengah menjalani proses pendampingan psikologis. Selain itu, kata Fifi, korban juga belum memiliki dokumen kependudukan seperti akta kelahiran sehingga akan segera diurus bersama instansi terkait.

"Kami bersama pemerintah daerah terus melakukan upaya perlindungan dan pemulihan bagi korban agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal," ucap Fifi.

ANTARA

x|close