Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah belum mengambil keputusan untuk mencabut tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yang pernah diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, keputusan Presiden untuk saat ini baru sebatas memberhentikan Listyo dari posisi Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
"Belum, belum. Sementara kita berhentikan dulu sebagai KSP ya," ujar Prastyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 November 2026.
Listyo sebelumnya menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna pada Kamis, 1 Oktober 2026, bertepatan dengan pelantikannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Penganugerahan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 TK Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera.
Baca Juga: Istana: Tindakan Jenderal Listyo Sigit Termasuk Perbuatan Makar
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menandatangani Keppres pemberhentian Listyo dari jabatan KSP pada Rabu pagi. Untuk sementara, Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) guna mengisi posisi yang ditinggalkan Listyo.
Pemberhentian tersebut dilakukan setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap sejumlah pihak, termasuk Kepala Negara serta tokoh-tokoh lainnya.
Dalam perkara yang sama, Bareskrim Polri juga menetapkan dua perwira tinggi Polri, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, sebagai tersangka.
Dengan demikian, hingga Rabu, 4 November 2026, pemerintah baru memutuskan pemberhentian Listyo dari jabatan KSP. Sementara itu, status tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yang diterimanya belum dicabut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (NTVnews)