Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri berpotensi mengarah pada tindakan makar.
Penilaian tersebut disampaikan Prasetyo setelah Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan pemberhentian itu telah ditandatangani melalui Keputusan Presiden (Keppres) pada Rabu, 4 November 2026.
Prasetyo menjelaskan, dugaan penyadapan tidak hanya menyangkut akses terhadap komunikasi sejumlah pejabat negara. Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan barang bukti elektronik dan akses ilegal terhadap informasi yang berkaitan dengan Kepala Negara.
"Tadi kan sudah saya sampaikan, ya. Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, ilegal akses untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu yang, yang ini luar biasa gitu lho. Jadi kita tidak, tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya," ujarnya.
Baca Juga: Prabowo Tunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo Jadi Plt KSP Gantikan Listyo Sigit
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025). (NTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Ia menambahkan, informasi yang dimiliki Kepala Negara dan para pejabat pemerintahan dapat memuat hal-hal sensitif. Apabila informasi tersebut disalahgunakan, dampaknya berpotensi mengancam kepentingan nasional hingga kedaulatan negara.
"Nah karena kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," lanjutnya.
Prasetyo menyebut Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Menurutnya, dugaan keterlibatan individu yang berada dalam lingkungan institusi negara menjadi persoalan serius.
"Tadi kan sudah kami sampaikan, ya. Beliau sangat, sangat prihatin, gitu. Seorang Kepala Negara saja ada apa namanya, institusi yang itu berada di bawah Presiden kemudian melakukan upaya sedemikian, tentunya itu kan sangat memprihatinkan dan sekali lagi sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semuanya," tutur Pras.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (NTVnews)
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit sebagai tersangka pada Selasa, 3 November 2026. Dua perwira tinggi Polri, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
Penyidik menduga aktivitas tersebut berlangsung pada 2025 hingga 2026 dan menyasar sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo, pejabat negara, politikus, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, serta pengusaha.
Meski menyampaikan penilaian mengenai kemungkinan adanya unsur yang mengarah pada makar, Prasetyo mengatakan motif dan tujuan di balik dugaan penyadapan masih menunggu hasil penyidikan kepolisian.
Tangkapan layar - Presiden RI Prabowo Subianto (kanan) dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Satuan Latihan (Satlat) Brimob Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 1 Juli 2026. (Antara)