Ntvnews.id, Jakarta - Istana belum mengetahui secara terperinci motif maupun pihak yang diduga menjadi otak di balik kasus penyadapan ilegal yang menyeret Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri lainnya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pengungkapan pihak yang bertanggung jawab serta tujuan penyadapan masih menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian.
"Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat," ujarnya.
Prasetyo menyebut dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Kepala Negara, tetapi juga sejumlah pejabat dan tokoh lainnya. Karena itu, Istana mempertanyakan tujuan di balik aktivitas tersebut.
Baca Juga: Prabowo Tunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo Jadi Plt KSP Gantikan Listyo Sigit
"Belum, belum, belum. Tapi bahwa ada proses dan ini kan Kepala Negara, ya. Kepala Negara, kemudian di situ juga ada para menteri, kemudian dilaporkan juga ada pimpinan partai, termasuk tokoh-tokoh ormas. Ini tentunya dari apa namanya, niatan kan sudah kita juga me- apa namanya, membuat kita juga bertanya-tanya tadi sebagaimana yang teman-teman media tanyakan, ini tujuannya untuk apa. Tapi secara lengkap dan detail, itu kita tunggu dari proses penyidikan," kata Pras.
Saat ditanya mengenai isi percakapan yang diduga disadap, Prasetyo kembali menegaskan bahwa pemerintah belum menerima informasi lengkap mengenai materi komunikasi tersebut.
"isinya belum tau nanti kalau udah lengkap aku sampaikan lagi," terang Prasetyo.
Ia meminta agar pengungkapan lebih lanjut mengenai motif, sasaran, dan isi penyadapan menunggu hasil penyidikan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit sebagai tersangka pada Selasa, 3 November 2026. Dua jenderal polisi aktif lainnya, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, turut ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik pada periode 2025 hingga 2026. Sasaran dugaan penyadapan disebut mencakup Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, politikus, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, hingga pengusaha.
Prasetyo juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden untuk memberhentikan Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Sementara itu, Letjen TNI Aryo Windutomo ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kepala Kesekretariatan Kepresidenan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (NTVnews)